Suara Indonesia News|Bengkalis. Kapolres Bengkalis melalui kasat narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah selesai melakukan proses penyidikan dan telah melimpahkan pertanggung jawaban tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke kejaksaan negeri Bengkalis, (24/05-25)
Berkas yang dilimpahkan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang menyebabkan 1 (satu) orang perempuan meninggal dunia yang terjadi di Hotel Pantai Marina beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Doni, dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memberikan narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“tersangka yaitu, SF (Laki-laki), PA & SP (Perempuan), dengan Surat Kapolres Bengkalis, Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba, Tanggal 22 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis,” tutup nya. (Mus)