Suara Indonesia News – Bengkalis. Unit Tipidter Sat Reskrim Bengkalis berhasil selamatkan seorang anak dibawah umur yang rencana akan diberangkatkan sebagai TKW ke Malaysia.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH yang baru saja menjabat Kapolres Bengkalis menyampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH. Rabu (18/01/2023).
Berawal, pada hari Senin (16/01/2023) lalu, anggota mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang meminta perlindungan di rumah seorang warga di Kelurahan Rimbas Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang diduga akan diberangkatkan ke Negeri Jiran sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI) melalui jalur illegal.
Personil langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah warga tersebut, selanjutnya menjemput korban yg diketahui bernama inisial PF (17 tahun).
Saat diinterogasi di Mapolres Bengkalis, sdri. PF menunjukkan KTP dengan tahun lahir 2001. Namun, setelah anggota mengecek data dukcapil didapatkan fakta bahwa KTP tersebut diduga palsu dengan mengubah tahun lahirnya. Data dukcapil menunjukkan sdri. PF lahir pada tahun 2006 (17 tahun) dengan domisili di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Masih keterangan sdri. PF awalnya ia dijanjikan akan diberangkatkan dari NTB menuju Saudi Arabia bersama dengan 3 (tiga) orang temannya sebagai TKW.
Sesampainya di Jakarta, sdri. PF diberitahukan oleh orang yang menampung DN (dpo) bahwa yang bersangkutan tidak jadi diberangkatkan ke Saudi Arabia namun ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Selat Baru yg selanjutnya dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga disana.
Sesampainya di Bengkalis, sdri. PF merasa curiga saat melihat pasport yg diberikan ternyata adalah pasport wisata bukan seharusnya mendapatkan pasport sebagai PMI.
Sdri. PF sudah merasa akan diberangkatkan secara tidak resmi akhirnya melarikan diri. Sementara 3 orang temannya yang bersama-sama berangkat dari Dompu, NTB telah pergi ke Malaysia bersama DN yang selama ini mengurus keberangkatan mereka.
Karena usia yang masih dibawah umur, Sat Reskrim Polres Bengkalis yang menangani kasus dugaan Human Trafficking ini segera berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Bengkalis. Hasil koordinasi, keluarga sdri. PF di Dompu NTB telah dihubungi. Sdri. PF telah diserahkan pada hari Selasa (17/01/2023) kepada UPT PPA Kabupaten Bengkalis yang selanjutnya akan segera dipulangkan menuju Dompu, NTB untuk dikembalikan kepada keluarganya.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis guna mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Alhamdulillah, untuk anak sdri. PF berhasil kita selamatkan sebelum diselundupkan ke luar negeri sebagai PMI/TKW dan sudah diserahkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis. Kami akan lakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.” tegas Akp Reza. (Mus)