Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sebanyak 24,68 Gram

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sebanyak 24,68 Gram

635 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana narkoba sebanyak 24,68 gram sabu-sabu pada Kamis 9 Februari 2023 lalu. Sekira pukul 22:00 Wib.

2 orang pelaku di amankan oleh Sat Res Narkoba Polres Benglkalis berinisial AZ (20) dan AS (30) di tepi Jalan Lintas Duri – Dumai Km.4 (depan dealer mitsubishi) Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, S.E menyampaikan kronologis kejadian kepada media ini. Kamis, 16 Februari 2023.

Dikatakatakan Toni, Berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Pematang obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira Pukul 22.00 wib target berada di tepi jalan lintas duri – dumai km 4 (depan dealer mitsubishi) desa pematang obo Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 24.56 gram

Tidak hanya itu, tim juga melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari IR.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Toni. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY