Suara Indoneaia News – Bintan Kepri, Mengenai aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia Polres Bintan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan senin (30/09/19) di Bintan Buyu mengenai surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Menyikapi permasalan para pelajar di tingkat SD/MI serta SMP/MTs Se Kabupaten Bintan , Kepala Dinas Pendidikan Bintan Tamsir melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP Khosni, menindak lanjuti surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan surat edaran Nomor : 421DISDIK/2189 tanggal 30 Oktober 2019, tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan.
Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut :
- Memantau, mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik didalam dan diluar lingkungan sekolah.
- Menjalin kerjasama dengan orang tua/wali murid memastikan putra/putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
- Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik.
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat dan kreativitas peserta didik masing-masing.
- Memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
- Memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.
- Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan san pengerusakan. (TIM SI News)