Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Di bulan maret ini Polres Cirebon Kota dibawah Kepemimpinan AKBP Imron Ermawan, SH., SIK., MH., berhasil menangkap pelaku tawuran dua kelompok pemuda berandalan di jalan Tentara Pelajar yang memakan satu korban tewas dan satu petugas Polres terluka dan pelaku pembobol mesin ATM di depan hotel Amaris. Hal itu diungkapkan Kompol Ali Rais Ndraha, SH., SIK., CPHR., Wakapolres Cirebon Kota dalam jumpa pers yang diadakan di teras Gedung Utama Mako Polres (Rabu, 17-03-2021).
Disamping Wakapolres juga hadir mendampingi AKP I Putu Asti Hermawan, SIK., MH., MSi. Kasat Reskrim, Iptu Sindy Al Afghani, SH., MH. Kanit Buser, Iptu Adimara, SH., Kasiwas dan Iptu Ngatidja, SH., MH., Kasubag Humas.
Jumpa pers yang dipimpin dan dijelaskan langsung Wakapolres mengungkapkan 2 perkara dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tawuran dua kelompok berandalan yang terjadi di jalan Tentara Pelajar pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021, tawuran terjadi akibat ajakan dalam tawuran konten (tawuran antar kelompok yang sudah direncanakan dengan tantangan melalui akun instagram) antara Cirebon Gangster dan Cangkring Boys, dengan titik kumpul pertama di warung Madura CB lalu menuju warung bubur mang Kahfi sambil menunggu kelompok lain Cirebon Gangster yang datang dari arah jalan Ampera menuju jalan Tentara Pelajar tapi langsung belok kanan menuju rel KA dan berhenti.
Lalu kelompok CB mengejar CG dan terjadilah tawuran dengan satu korban tewas dan aparat Polri saat melerai ada yang terluka terbabat parang. Usai kejadian tim buser Polres berhasil menangkap 9 pelaku dan 4 orang DPO.
Dalam jumpa pers itu juga Kompol Ali Rais memperlihatkan 9 orang tersangka pelaku dan barang bukti yang digunakan saat kejadian diantaranya berupa satu buah bom molotov dari botol kratingdaeng yang diisi bahan bakar dan sumbu, satu buah parang, satu cakram sepeda motor yang diikat dengan sabuk karate warna merah dan lainnya. Perkara yang dikenakan pasal Pembunuhan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI tahun 2016 dan atau pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kasus lainnya yang berhasil diungkap dan ditahan pelakunya yakni Pembobolan ATM di Hotel Amaris jalan Siliwangi pada Selasa 2-03-2021 pukul 18.00 WIB. Dua orang pelaku H alias M bin L dan WR alias R bin Z, dengan pasal yang dikenakan Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dua tersangka Pelaku H dan WR ada diperlihatkan dan barang bukti yang diperlihatkan diantaranya berupa 2 kartu ATM Bank BRI dan 2 ATM Bank BCA, satu unit motor Honda Beat tahun 2020 dengan nopol F 6045 FFH, satu buah obeng, satu buah tang, satu buah tongsis yang dimodifikasi dan lainnya yang digunakan saat beraksi. (Hatta)