Polres Cirebon Kota Umumkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Cirebon Kota Umumkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

606 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, SIK., SH., MSi., melalui Kasubag Humas Iptu Ngatija, SH., MH., didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, SIK., mengadakan pertemuan pers di ruang Aula Mako Polres Cirebon Kota (Selasa, 08/12/2020), berkaitan dengan diumumkannya tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Nopember dari 5 Laporan Polisi Penyalahgunaan Narkoba dan 5 Laporan Polisi Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin.

Iptu Ngatija, SH., MH., Kasubag Humas menjelaskan dalam sambutan awalnya “Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkoba yang terjadi selama bulan Nopember 2020 berjumlah 5 kasus untuk Penyalahgunaan Narkoba dan 5 kasus untuk Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah.”

Kasus tersebut berada di lokasi TKP :

  1. 2 Laporan Polisi dengan TKP Kecamatan Kedawung,
  2. 3 Laporan Polisi dengan TKP di Kecamatan Kesambi,
  3. 1 Laporan Polisi dengan TKP di Kecamatan Mundu,
  4. 1 Laporan Polisi dengan TKP di Kecamatan Lemahwungkuk,
  5. 1 Laporan Polisi dengan TKP di Kecamatan Harjamukti,
  6. 1 Laporan Polisi dengan TKP di Kecamatan Suranenggala,
  7. 1 Laporan Polisi dengan TKP di Kecamatan Plumbon (pengembangan).

Selanjutnya Iptu Muhammad Ilham, SIK., Kasat Narkoba menjelaskan, dari kasus – kasus yang berhasil diungkap dan saat ini sudah dijadikan tersangka ada 13 orang tersangka, 11 laki-laki dan 2 perempuan dengan inisial tersangka NH, SS, RM, AK, AO, AM, KS, SI, HN, UJ, MD, AA dan VV.

Narkotika jenis Shabu sebanyak 27 paket dengan berat 52,61 gram, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebanyak 16.788 butir, dengan rincian : Pil Tramadol sebanyak 14.155 butir, pil Trihex sebanyak 1.303 butir dan pil Dextro sebanyak 1.330 butir.

Untuk transaksi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut, tersangka hanya membuat paket yang berisi narkotika jenis shabu yang kemudian tersangka tempel atau diletakkan di suatu tempat kemudian tersangka kirim denah atau peta tempat paket tersebut diletakan kepada pengendali yang berada di lapas untuk diedarkan.

Dalam transaksi obat sediaan farmasi tanpa ijin, tersangka menjual obat tersebut secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka untuk menjual obat dengan berkedok sebagai tukang parkir minibus atau elf. Tersangka tertangkap tangan petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu dan transaksi menjual obat-obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

“Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka ditahan dan barang bukti disita Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, ” ungkap Iptu Muhammad Ilham, SIK., mengakhiri uraiannya. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY