Suara Indonesia News – Indramayu. Polres Indramayu telah berhasil mengungkap kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) di wilayah hukumnya. Senin, 7/3/2022.
Hal itu terungkap pada saat operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar oleh Polres Indramayu, dengan menghasilkan sebanyak 40 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dilakukan oleh 7 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari 40 TKP tersebut pihaknya telah mengamankan 7 tersangka, para tersangka melancarkan aksinya di berbagai Kecamatan yang ada di Indramayu.
7 Tersangka yang berhasil diamankan yakni WRYN, DS RM, NRY, AL, TSWN, DNR, selain itu jajaran Polres juga telah menyita barang bukti berupa 8 buah alat komunikasi, 30 unit sepeda motor, kunci L, Kunci T dan beberapa plat nomor yang dijadikan sebagai prasarana dalam tindak pidana tersebut.
“Modus operandinya, mereka memiliki peran masing-masing, ada yang bagian sweeping, orientasi tempat dan bagian eksekusinya,” ungkap Kapolres.
Dari hasil perbuatan kata Kapolres, para tersangka diganjar pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan pidana penjara selama 7 dan 4 tahun.
Menurut Kapolres, barang bukti motor yang berhasil disita pihaknya akan mengembalikan ke pemiliknya yang sah, dan diantarkan langsung ke rumah. (Toro)