KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Operasional Khusus Satuan Reserse Narkotika (Sat Res Narkoba) Polres Konawe mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka dan menyita barang bukti yang diduga jenis sabu dengan total berat bruto 25,96 gram.
Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat (23/01/2026) pukul 22.30 Wita di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Tersangka yang diamankan bernama MUH. ILVAN ALSALSABIL Als KORI Bin ETO SUPRIANTO, laki-laki berusia 21 tahun yang berdomisili di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. (25/01-26)
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 41 sachet kecil dan 1 sachet besar plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan rincian:
– Kode A: 10 sachet (4,20 gram)
– Kode B: 9 sachet (3,14 gram)
– Kode C: 22 sachet (8,42 gram)
– Kode D: 1 sachet (10,20 gram)
Selain barang bukti narkotika, juga disita barang bukti non narkotika berupa 1 unit HP Techno KL.4 dengan nomor WhatsApp terintegrasi, 16 pipet plastik utuh, 1 alat press merk Impulse Sealer, 1 timbangan digital mini merk CAMRY, serta beberapa barang lainnya seperti rokok, sabun papaya, potongan pipet plastik, dus HP, dan klip plastik.
Kronologis kejadian dimulai dari laporan informasi masyarakat tentang dugaan transaksi jual beli narkotika. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP MUH. YUSRAN, S.Sos., MM kemudian melakukan tindakan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Setelah mengamankan tersangka, langkah yang dilakukan meliputi pendataan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pembuatan memorandum pemeriksaan barang bukti.
Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta menggelar perkara sesuai ketentuan hukum. (Red SIN)

















