Polres Nias Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Banua Sibohou III Alasa...

Polres Nias Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Banua Sibohou III Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara

584 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Polres Nias  berhasil mengungkap Kasus pembunuhan di Desa Banua Sibohou III Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara,

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan didampingin oleh Kasat Reskrim Junisan Rudianto Silalahi bersama KBO  Satreskrim Polres Nias Iptu Sugiyabdi saat menggelar Jumpa Pers di Polres Nias,  Rabu ( 27/10/2021) Malam.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan menjelaskan bahwa Pelaku pembunuhan tersebut  bernama Marinus Zebua (MZ)  Alias Gainu, 21 Tahun, Tani, warga Desa Tuhegafoa 2, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias telah membacok Ramisokhi Zebua (RZ)  Als Ama Yanu, 61 Tahun, Tani, Warga Desa Banuasibohou III Kecamatan Alasa Talu Muzoi Kabupaten Nias Utara, yang merupakan saudara kandung dari Bapaknya (paman), hingga tewas hanya karena kesal tanah warisan orangtuanya akan dihibahkan untuk pembangunan pembukaan badan jalan Desa.

Dari hasil penyidikan, kronologis sementara terkait kejadian tersebut berawal saat RZ Alias Ama Yanu (korban) bersama anaknya Yason Zebua  ( YZ)  Alias Ama Desi, 31 Tahun, sedang bekerja di kebun milik Alias Ama Ke’o Zebua,yang digunakan untuk pembukaan badan jalan Desa Banua Sibohou III Kecamatan Alasa Talumozoi, Kabupaten Nias Utara.

Tambahnya Kapolres menjelaskan kornologis kejadiannya pada hari Senin (25/10/2021) sekira pukul 10.00 wib. Saat itu MZ (pelaku) dan YZ (anak dari RZ ) sempat terjadi Cekcok adu mulut sampai bertengkar menggunakan senjata tajam, ucap Kapolres Nias.

karena MZ (pelaku) dan YZ (anak korban) bertengkar dengan menggunakan sajam, YZ sempat terkena sabetan sajam pada tangan sebelah kiri hingga bersimbah berdarah. Setelah itu YZ berusaha melarikan diri menuju ke rumahnya, ujar Kapolres.

Melihat hal itu, RZ (korban) mencoba datang untuk membantu YZ (anaknya), namun sempat dilihat oleh MZ (pelaku).

“Pada saat RZ (korban) mau melayangkan parangnya, ditangkis oleh MZ (pelaku), kemudian parang itu lepas, dan MZ menendang RZ hingga telungkup, kemudian MZ mengambil parang.

Saat itu MZ (pelaku) mengayunkan parang sebanyak tiga kali ke arah RZ (korban) tepatnya di leher bagian belakang dan meninggal ditempat,” terang Kapolres.

Setelah Yason Zebua (anak korban) memberitahukan kepada ibunya Ina Yanu Zebua jika bapaknya telah dibacok oleh MZ (pelaku)  kemudian meminta ibunya untuk melihat keadaan bapaknya yang masih tinggal bersama Pelaku di  Kebun tidak jauh dari belakang Rumah (korban).

Kita berhasil menyita barang bukti sebilah pisau parang yang digunakan menghabisi nyawa korban, atas perbuatannya pelaku diancam pidana 15 tahun penjara”, ujar Kapolres mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY