Polres Nias Selatan Bekuk Tersangka Pembunuhan Bocah Perempuan di Kecamatan Lahusa

Polres Nias Selatan Bekuk Tersangka Pembunuhan Bocah Perempuan di Kecamatan Lahusa

1,086 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Polres Nias Selatan Amankan tersangka pembunuhan bocah perempuan PD Laia umur 7 tahun di Kematan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F.Ambat S.I.K saat konferensi persnya di Mapolres Nias Selatan Kamis (11/02/2021)

Kapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka (AL 48 Tahun) Karena ada rasa dendam pribadi terhadap Ayah Korban pada saat Pemilihan Kepala Desa di Desa Hiliorudua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan bertempat di Desa Pelaku dan Orangtua Korban tahun 2019 yang lalau, dan dukungan tersangka Keponakannya sendiri kalah saat pemilihan Kepada Desa tersebut dan dimenangkan oleh Ayah korban sehingga tersangka menyimpan dendam, ujar Kapolres.

Tambahnya Kapolres menjelaskan kornologis kejadian bahwa tersangka (AL) meluapkan dendamnya pada hari senin 8/2/2021 terhadap korban, dengan mendekati Korban ‘PDL’ dan merayu memberikan uang 1.000 rupiah, agar korban mendekatinya untuk berkesempatan melakukan operasinya, korbanpun menolak sehingga tersangka mencekik leher Korban,melihat ada perlawanan dari sikorban,tersangka mengambil batu dan memukulkannya di kepala sikorban hingga meninggal dunia.

Setelah dirasa aman, tersangka menyembunyikan jasad korban dalam karung dan menyembunyikannya di semak-semak dengan jarak 1 km dari kawasan pemukiman warga.

Pada esok harinya Selasa (9/2) tersangka diringkus oleh polisi, dimana sebelumnya tersangka berpura-pura ikut bersama warga mencari keberadaan sikorban, saat ditemukan mayat korban telah dimasukkan ke dalam karung.Pihak Polres Nias Selatan (Nisel) Turun ke tempat Kejadian Perkara ( TKP ) untuk melakukan evakuasi jasad korban. Dalam waktu 1 kali 24 jam, gerakan cepat yang dilakukan oleh Polres Nisel berhasil membekuk tersangka/ pelaku.

Diketahui bocah tersebut masih duduk di bangku kelas 2 SD.Kini tersangka di ancam 15 tahun penjara.

Ditempat yang sama,pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada Polres Nias Selatan,atas atensinya yang begitu cepat menangkap pelaku.mewakili keluarga korban mengharapkan agar pelaku diberikan sanksi yang seadil-adilnya dan hukuman yang seberat-beratnya.

“Terimakasih pak Kapolres dan seluruh jajaran atas tertangkapnya tersangka.” ucap keluarga Korban mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY