Polres Rote Ndao Tetapkan Yesaya Ndun Tersangka Penganiayaan MA

Polres Rote Ndao Tetapkan Yesaya Ndun Tersangka Penganiayaan MA

764 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – NTT Rote Ndao. Penyidik Polres Rote Ndao, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 6  orang saksi dan telah menetapkan 1 Tersangka bernama Yesaya Ndun tersangka pelaku penganiayaan di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

“Pada peristiwa penganiayaan  kepada MA terjadi, Pertengahan Februari 2023, Pelaku melakukan Penganiayaan disaksikan lima rekannya, Jastin tanggela,Wardi Pani,sami Pani,vino Fanggidae, dan dilakukan perekaman vidio dan tersebar di media sosial.

Ibunda Alfian, Yenni Carolina Fanggidae penganiayaan tersebut terjadi  Senin (20/3) lalu.dilengkapi dengan vidio, Selasa (21/2), ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Rote Ndao yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memproses hukum kasus tersebut.

Namun banyak kendala oleh penyidik yang menangani kasus tersebut yakni, AIPDA OKTOFIANUS LAY, SH. berkat atensi dari  Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan Kepolisian Resort Rote Ndao untuk serius dalam menangani kasus penganiayaan MA.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi “Saya telah tindaklanjuti aduan dan sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” kata Hasudungan.

Sehingga Rabu (4/04-2023) Polres Rote Ndao memberikan SPPHP yang ditanda-tangani oleh kasat reskrim Polres Rote Ndao Yeni Sutiyono,SH dalam pemberitahuan tersebut menyebutkan  penyidik/ penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara    pada tanggal 04 April 2023, menaikkan kasus penganiayaan anak dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan serta  menetapkan YESAYA NDUN sebagai tersangka.

Ibunya MA kepada media ini, mengaku berterima kasih kepada Penyidik Polres Rote Ndao, Kasatreskrim, Kapolres Rote Ndao, dan  Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi serta media yang membantu keluarga.

“Saya terima kasih Polres dan Polda  telah bekerja keras secara profesional telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,dan akan mempertanggungjawabkan perbutannya,” ucap Yeni, Selasa (4/4/2023).

lebih lanjut menurutnya, berharap Polisi juga menetapkan Lima  tersangka yang turut serta merekam dan menyebarkan vidio kekerasan dan menghasut pelaku agar mereka bisa ada efek jerah, karena anak saya dikeroyok dan dividiokan. Yakni, Rangga nauk, jastin tanggela, sami Pani, Wardi Pani, vino Fanggidae

Reporter : Dance henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY