Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Gudang minyak yang diduga oplosan dan illegal terlihat masih beroperasi hingga kini ada Dua titik di Kota Tanjungbalai, yaitu di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan II, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso dan Jalan Sriwijaya, Lingkungan II, Kelurahan Pahang Kecamatam Datuk Bandar.
Dinilai Polres Tanjungbalai belum mampu untuk menindak dan menutup tempat usaha illegal tersebut. Sehingga terkesan tutup mata dalam hal tersebut, sedangkan hal ini jelas-jelas sudah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi maraknya peredaran minyak illegal di Tanjungbalai, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman angkat bicara, “Jika Polres Tanjungbalai tidak mampu untuk menindak atau menutup gudang minyak ilegal di Dua titik tersebut, Kami minta Polda Sumut turun tangan, bila perlu turun langsung ke Tanjungbalai untuk menindak lanjuti dan melakukan penindakan terkait hal ini, karena Polres Tanjungbalai dinilai tidak mampu menindaklanjuti atau menutup gudang minyak illega tersebut,” Katanya Rabu 3/3/2021.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri yang dikonfirmasi via Whats App nya hingga berita di turunkan belum ada jawaban. 23/2/2021 (Minggu lalu) saat di mintai tanggapan Akp Rapi mengatakan “Sedang kami tindak lanjuti informasinya,” Katanya.
Hingga hari Rabu 3/3/2021 belum ada tindak lanjutnya, bahkan gudang minyak di Dua lokasi masih beroperasi. (Taufik)