Polres Tanjungbalai Laksanakan Gelar Kasus Pengungkapan Kasus Curanmor

Polres Tanjungbalai Laksanakan Gelar Kasus Pengungkapan Kasus Curanmor

293 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai laksanakan Konfrensi Pers atas keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) oleh Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai. Selasa 09/6/2020 Pukul 09.00 Wib, bertempat di Halaman Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari dua laporan berbeda.

“Berdasarkan laporan pertama sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/129/VI/2020/SU/ Res T. Balai, tanggal 06 Juni 2020. Anggota kita berhasil mengamankan Dua tersangka yaitu Muhammad Fahrul Alias Fahrul, (24)  Wiraswasta, warga Jalan Kartini Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Dedi, (26) Wiraswasta, warga Jalan Kenanga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Kata Kapolres.

Kedua tersangka di amankan di Jalan Jamin Ginting/Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti Satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah dengan nomor rangka MH3SG3190KJ554559  dan nomor mesin G3E41423023.

“Kejadian hari Kamis Tanggal 04/6/2020 sekitar pukul 17.20 Wib. Korban berhenti di toko material Sinar Family untuk membeli sesuatu, lalu korban memarkirkan kendaraanya didepan toko tersebut. Karena terburu-buru korban lupa mencabut kunci dari stop kontak sepeda motor miliknya,”

“Sekitar pukul 17.30 Wib, tersangka Muhammad Fahrul Marpaung dan Dedi melintas Jalan Alteri yang menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan posisi Dedi membawa kendaraan Fahrul dibonceng, pada saat melintas tepat didepan toko material tersebut Fahrul melihat ada sepeda motor merek Yamaha NMAX warna merah yang terparkir dan kuncinya tertinggal di stop kontak,”

“Melihat hal itu lalu Fahrul menyuruh Dedi berhenti dan meminggirkan kendaraan, setelah berhenti Fahrul berkata kepada Dedi “itu ada kereta, kuncinya lengket” Lalu Dedi menjawab “yaudah ambil lah”, kemudian Fahrul berjalan ke arah sepeda motor tersebut dan Dedi menunggu di Sepeda Motor, setelah sampai di sepeda motor, kemudian Fahrul langsung menaiki sepeda motor tersebut dan menghidupkan stop kontaknya lalu membawa kendaraan tersebut pergi ke arah baru 12 simpang kawat,” Terang AKBP Putu Yudha.

Atas perbuatan kedua tersangka Pasal Yang di Persangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan hukuman selama lamanya Tujuh tahun penjara.

“Berdasarkan laporan kedua sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 131 /VI/2020/SU/RES T. BALAI Tanggal 07 Juni 2020. Kembali Angota kita berhasil mengamankan Zulkarnain Hasibuan alias Zul Kontak (51)

wiraswasta, warga Jalan Patimura Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Tersangka ini di amankan di Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai dengan barang bukti Satu unit Sepeda motor merk Honda Supra Fit memakai kopling warna merah tanpa plat. Dua potong baju kaos dan Dua potong celana panjang,” Sebut Kapolres.

“Kejadian hari sabtu tanggal 06/6/2020 Sekira pukul 01.30 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Supra di halaman depan tangkahan Cok Nasi, kemudian korban berangkat ke seberang dengan naik boat untuk memperbaiki Kapal milik saksi 1 yang rusak yang berjarak lebih kurang 100 meter. Sekira 1 jam kemudian saksi 1 dan saksi 2 mengatakan “Kok cuma Satu sepeda motor kita disana”,” Kata Kapolres

“Selanjutnya saksi 1 dan saksi 2 berangkat dengan menggunakan sampan melihat sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan tangkahan sudah tidak berada ditempat. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,. (Empat juta rupiah) dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai guna diperoses lebih lanjut,” Terang AKBP Putu Yudha.

Untuk perbuatan tersangka Pasal Yang di Persangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tambah AKBP Putu Yudha, “Bahwa barang bukti sepeda motor merk Yamaha NMAX dan sepeda motor Honda Merk Supra Fit telah kita kembalikan kepada korban atau pemilik nya, dalam status titip rawat. Bila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyidikan maka dihadirkan kembali kepada penyidik, karena kendaraan tersebut adalah alat tranportasi untuk melaksanakan kegiatan korban dalam mencari nafkah,” tutup Kapolres. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY