Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar mengungkap lima kasus tindak pidana. Terdiri dari kasus pencurian sepeda motor, pencurian perhiasan emas, dan penganiayaan.
Kapolresta Cirebon Polda Jabar , Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan. Mereka berinisial AM, IA, AB, TW, RM, EW, IF, FB, SN, HD, dan AK.
“AK terlibat kasus curanmor di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/4/2021) kira-kira pukul 15.48 WIB. Yang bersangkutan mencuri sepeda motor yang terparkir di depan kantor perusahaan,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar, Senin (24/5/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, tersangka AM dan IA juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (15/4/2021) pada pukul 18.00 WIB. Mereka mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci T kemudian kabur.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Arjawinangun, Mundu, Brebes, dan lainnya. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasus selanjutnya ialah pencurian perhiasan emas yang dilakukan tersangka berinisial AB di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (3/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Tersangka mencuri dua kalung emas yang beratnya masing-masing 15 gram.
“Tersangka AB dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam aksinya, tersangka ini mengambil emas yang tergeletak di dekat pintu,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Menurut dia, tersangka inisial TW, RM, EW, IF, dan FB terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (9/5/2021) pukul 02.30 WIB. Bahkan, penganiayaan tersebut mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Waled.
Saat itu, korban bersama rekan-rekannya hendak melihat obrog-obrog namun dihadang para pelaku yang jumlahnya diperkirakan mencapai 20 orang. Korban sendiri sebenarnya sempat berupaya kabur namun berhasil ditangkap para tersangka.
“Para tersangka menganiaya dua korban secara bersama-sama, dan menggunakan batu bata. Mereka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Syahduddi menyampaikan, kasus penganiayaan lainnya melibatkan SN dan HD pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka menganiaya dua korban yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Korban yang tengah nongkrong pun tiba-tiba dipukuli tersangka dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tersangka SN juga menganiaya korban menggunakan golok sehingga harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaus singlet yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. (Hatta)