Suara Indoneaia News – Mojokerto. Satlantas Polresta Mojokerto melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 9 titik jalan yang ada di Mojokerto.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam menjelaskan penindakan pelanggaran (Dakgar) menggunakan alat Incar atau ETLE tersebut digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas di 9 titik jalan.
“Sembilan titik jalan tersebut diantaranya jalan raya Bhayangkara, Jl Pb Sudriman, Jl Niaga, Jl Majapahit, Jl Prajurit Kulon, Jl Brawijaya, Jl Hayam Wuruk, Jl Gajah Mada dan Jl Benteng Pancasila,” beber Iptu MK Umam kepada wartawan, Rabu (18/05/2022).
Lanjut Iptu MK Uman, alat incar ETLE ini terpasang di mobil patroli serta CCTV yang berada di 9 ruas jalan. fungsinya untuk memantau apabila terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan raya tersebut.
“Di Mojokerto sudah ada ETLE Mobile yang telah diuji coba oleh petugas, nantinya para pelanggar lalu lintas dapat mengurus pelanggaran sesuai petunjuk dalam surat ETLE yang sudah dikirim ke alamat sesuai kendaraan dan pelat nomor yang terkoneksi dengan NIK,” imbuh Iptu MK Umam.
Masih Iptu MK Umam, inovasi dari Satlantas Polres Mojokerto Kota terkait adanya alat incar ETLE ini bertujuan untuk mengimplementasikan program prioritas Kapolri yang ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, mengubah image masyarakat terhadap proses penindakan Polantas, menimbulkan deteren efek terhadap pelanggar.
“Kemudian, membentuk karakter tertib berlalu lintas, menghindari penyalahgunaan wewenang oleh petugas, menghindari debat antara petugas dan pelanggar dan memberi kepastian Hukum kepada masyrakat,” pungkasnya. (Hari R)