Suaraindonesianews-Bandung, Kepolisian Sektor Cileunyi Resor Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengungkap peredaran uang palsu (Upal) pecahan Rp.5000, Rp.50 ribu dan Rp.100 ribu. Total upal yang berhasil disita senilai Rp.9.225.000.
Kepala Kepolisian Resor Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan SIK, MHum didampingi Kapolsek Cileunyi, Komisaris Polisi Drs H Edi Suwandi, MH menerangkan, pengungkapan transaksi upal berawal adanya informasi warga yang melaporkan ada seseorang belanja di kios rokok dekat gerbang Rumah Sakit AMC,menggunakan upal, Selasa (26-04-2016).
“Dari laporan itu, unit Reskrim Polsek Cileunyi melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pedagang kios yang menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu, pada Senin, 11 April 2016,”terang AKBP Erwin Kurniawan SIK, M.Hum.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Reskrim Polsek Cileunyi menangkap AH (35), Y (49), DJ (57),DG (42) dan S. Dari kelima pelaku yang diringkus dari tempat berbeda,disita barang bukti 65 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 50 lembar upal pecahan Rp50 ribu dan 45 lembar upal pecahan Rp5000.
Selain itu, Polisi menyita 1 HP merek IMO, satu jaket kulit warna hitam, satu tas hitam, dua Flat seng ukuran uang kertas, dua penggaris, jarum layar, kertas folio dan 2 gambar logo pahlawan.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp50 Miliar,”ungkap AKBP Erwin Kurniawan SIK, M.Hum.(Red.SI)