Polsek Kelapa Lima Diduga Menghilangkan Hak Pelapor Korban Lidya Aryati Sarpara, Juga...

Polsek Kelapa Lima Diduga Menghilangkan Hak Pelapor Korban Lidya Aryati Sarpara, Juga Diduga Melanggar SOP/Kode Etik POLRI

2,151 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Pada tanggal 30 Juli 2019, Lidya Aryati Serpara melaporkan adanya dugaan tindak pidana Perzinahan yang diduga dilakukan oleh suaminya Anthonius E. Louis, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 268 / VII / 2019 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 30 Juli 2019.

Fidel Angwarmasse, SH., MH.
Advokat, Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta yang di minta tanggapannya melalui WhatsApp Sabtu Siang 15 Oktober 2022, Dalam tanggapan hukum nya
Guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada Lidya Aryati Serpara selaku Pelapor baik diminta atau tidak diminta oleh Lidya Aryati Serpara selaku Pelapor.

Sejak dilaporkan tanggal 30 Juli 2019, Lidya Aryati Serpara baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 2 (dua) kali yaitu SP2HP 1 tanggal 9 Agustus 2019 dan SP2HP 2 tanggal 17 Januari 2020.

Apabila Lidya Aryati Serpara sebagai Pelapor tidak mengetahui perkembangan hasil penyidikan atau tidak mengetahui kelanjutan laporannya maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Lidya Aryati Serpara sebagai Pelapor, yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Kelapa Lima dan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kode etik.

Masih Lanjut Fidel Pengacara yang selalu di kenal dengan peneggasan hukum di Indonesia ini dengan jelas meminta kepada korban atau pelapor Apabila Lidya Aryati Serpara sebagai Pelapor merasa haknya dilanggar sehubungan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 268 / VII / 2019 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 30 Juli 2019, maka Lidya Aryati Serpara dapat melaporkan Penyidik Polsek Kelapa Lima ke Propam atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik.

Syarat Penangkapan dan Penahanan Terhadap Anthonius Einsten Louis dan Ulyvia Santi Gazper Telah Terpenuhi

Pada tanggal 30 Juli 2019, Lidya Aryati Serpara telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana Perzinahan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 268 / VII / 2019 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 30 Juli 2019 walaupun hingga saat ini Lidya Aryati Serpara tidak diketahui apakah laporan tersebut masih dalam proses penyidikan atau telah dihentikan penyidikannya.

Dari tindak pidana Perzinahan tersebut telah melahirkan seorang anak, bahkan hingga saat ini keduanya masih menjalin hubungan. Dalam hal ini menunjukan bahwa senyatanya Anthonius Einsten Louis dan Ulyvia Santi Gazper masih terus melakukan tindak pidana perzinahan dan / atau masih mengulangi perbuatannya walaupun telah dilaporkan oleh Lidya Aryati Serpara.

Sehingga dengan adanya perbuatan yang berlanjut dan / atau pengulangan perbuatan maka seharusnya secara hukum, syarat penangkapan dan penahanan terhadap Anthonius Einsten Louis dan Ulyvia Santi Gazper telah terpenuhi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan : “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.” Kini Sudah terbukti Toni E Louis bersama istri selingkuhan nya tingal satu rumah dan dari hubungan gelap Toni Louis dan Ulyvi Santi Gazper telah melahirkan satu anak putri yang di lahirkan pada tahun 2020 yang lalu, maka kepada pihak kepolisian Polda NTT dalam hal ini Polsek Kelapa Lima kota Kupang segera periksa Toni Louis dan istri simpanan nya Ulyvia Santi Gazper segera tangkap dan tahan untuk di proses hukum demi penyelidikan dan penyidikan sesuai laporan korban Lidya Aryati sarpara tertanggal 30 Juli tahun 2019.

Sri yani purwanti selaku penyidik dalam laporan kasus perzinahan yang di laporan oleh pelapor Lidya Aryati sarpara di hubungin Redaksi ini Sabtu 15 Oktober 2022 Siang melalui nomor hempon whatsapp nya belum mengangkat , hingga berita ini di tayangkan, Namun wartawan media ini berupaya akan meminta penjelasan terkait kasus perzinahan ini dan akan di tayangkan di episode berikut.

Reporter : Dance Henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY