Suara Indomesia News – Gresik. Ibadah puasa Ramadhan tahun tahun 2021 ini masih dirundung pandemi Covid-19. Hal itu menyebabkan setiap orang harus menerapkan protokol kesehatan guna menekan penularannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan 1442 H. Termaktub tujuh poind panduan beribadah dibulan Ramadhan terkait protokol kesehatan yang dijalankan masyarakat Muslim.
Menindaklanjuti tujuh poind MUI tersebut, Kepolisian Sektor Manyar menurunkan Bhabinkamtibmas untuk sosialisasi kepada jamaah terkait fatwa tersebut.
Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Manyar IPTU Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K., M.H mengatakan mendukung penuh fatwa MUI tersebut.
“Meski sudah disampaikan MUI Kabupaten Gresik ke Takmir-Takmir Masjid, kami tetap turun lapangan mengimbau agar fatwa tersebut dilaksanakan disetiap Musholla maupun Masjid di wilayah Kecamatan Manyar,” kata IPTU Bima Sakti, Rabu (14/4/2021).
IPTU Bima juga menghimbau mengajak masyarakat, “Jangan terlena lalu teledor dan kendor menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan. Karena Covid-19 ini masih ada disekitar kita.” pungkas Kapolsek Manyar. (Hari R)