Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Secara serempak menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor : 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta Perintah Waka Polda Jabar Kepada para Kapolres/ Ta/Tabes jajaran sesuai arahan Waka Polri terkait Operasi Yustisi penegakan disiplin dan juga ditegaskan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan S.H., S.IK., M.H., dalam arahannya, Rabu (13/01-2021).
Kapolsek Selatan timur Kompol Drs. Didi Suwardi, memimpin langsung pelaksanaan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bertempat di wilkum Polsek Selatan Timur.
Dijelaskan Kapolsek selatan Timur “bahwa operasi yustisi mobile diwilayah hukum Polsek Cirebon Selatan Timur dengan penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai/ menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar/pada saat keluar rumah, serta melakukan Edukasi/ sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni membiasakan menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 3 M,” tegas Kompol Drs. Didi Suwardi.
Ditambahkan Kasubbag Humas, “dalam pelaksanaan ops yustisi penegakan PPKM telah menegur 65 orang karena tidak menggunakan masker dan membagikan masker 50 biji. Adapun lokasi ops yustisi wilayah Kelurahan Harjamukti sepanjang jalan Jend Sudirman dan jalan Raya Kalitanjung,” tutup Iptu Ngatidja. (Hatta)