Polsek Simpang Kiri Gelar Sosialisasi Stop Pembakaran Karhutla

Polsek Simpang Kiri Gelar Sosialisasi Stop Pembakaran Karhutla

271 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Subulusalam. Personil Polsek Simpang Kiri melakukan sosialisasi Stop Pembakaran Hutan Dan Lahan, bertempat di Desa Pasar panjang Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Senin, 15 Juni 2020 sekira pukul 13.00 wib,

Turut hadir dalam acara sosialisai ini diantara nya, personil  Babinmas Bripka Surya Rafiandi dan warga Desa Pasar Panjang.

Polsek Simpang Kiri menyampaikan, bagi warga masyarakat yang membuka lahan, dilarang dalam pembukaan lahan dengan cara membakar lahan yang mana dampak dari membuka lahan dengan membakar dapat berdampak kepada penebalan asap dan dapat menyebabkan munculnya penyakit ISPA dan penyakit pernapasan lainnya.

Dalam membuka areal lahan dengan membakar dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara 10 tahun dengan denda Sepuluh Miliyar Rupiah,

Apabila dikemudian hari masih ditemukan masyarakat yang masih nekat membuka lahan dengan cara membakar, Pihak Kepolisian agak menindak tegas para pelaku dan memproses sesuai hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan Sosialisasi Karhutla selesai pukul 14.00 wib, dalam pelaksanaan kegiatan, berjalan tertib aman dan lancar. (Syahbudin Padang)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY