Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Pimpinan Cabang Federasi Serikat Serikat Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP PP KSPSI OKU) dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Perkebunan Minanga Ogan melakukan audeiensi dengan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Rabu (12/08/2020).
Kedatangan dua organisasi pekerja yang berafiliasi tersebut adalah untuk audiensi dengan Bupati OKU terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (cilaka) dan permasalahan perselisihan ketenagakerjaan yang selalu timbul akibat tidak tercapainya kesepakatan antara Perusahaan dengan pekerjanya.
Ketua PC FSP PP KSPSI OKU menyampaikan kepada Bapak Bupati OKU terkait pasal-pasal yang bertentangan dengan UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, diantaranya Pasal 90 RUU Omnibus Law mengenai ketentuan UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional kententuan Pasal 18 huruf F tentang jaminan kehilangan pekerjaan serta RUU Omnibus Law tentang rumusan perhitungan pesangon mengenai nilai kompensasi pesangon, tidak ada format perhitungan.
Firma A Rahman Mahelu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan KSPSI Cabang OKU berharap agar apa yang telah disampaikan pihaknya kepada Bapak Bupati OKU dapat diteruskan ke tingkat Pusat.
“Apabila keputusan tersebut tetap dipaksakan tentunya akan sangat merugikan para pekerja/buruh,” Ujar Firma
Sementara Bupati OKU Drs H. Kuryana Azis menegaskan bahwa dia sangat mendukung perjuangan pekerja/buruh untuk membela hak-hak pekerja/buruh demi kesejahteraan Pekerja/buruh dan keluarganya, dan dengan adanya sejumlah permasalahan yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja ini selanjutnya akan kita teruskan ke tingkat Pusat.
“Kami berharap agar keputusan yang dihasilkan ke depan membawa dampak positif bagi para pekerja/buruh dan isi dari undang-undang Omnibus Law berpihak kepada semua pihak sehingga pekerja/buruh dan perusahaan tidak ada yang dirugikan,” Terang Kuryana Azis.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan Andi (Sekretaris) Serikat Pekerja SPTP Perkebunan Minanga Ogan bahwa perselisihan ketenagakerjaan antara Pekerja dan Managemen PTP. Minanga Ogan yang belum selesai atau belum dipenuhi oleh Perusahaan diantaranya gaji bulan Juni dan Juli 2020 serta 50% THR Tahun 2020 belum dibayar oleh Perusahaan.
Sementara Erlan Novery (Ketua) Serikat Pekerja SPTP Perkebunan Minanga Ogan menambahkan bahwa Setoran ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan baru di setor Perusahaan sampai bulan Desember 2018. Artinya dari tahun 2019 sampai dengan sekarang tidak ada setoran ke BPJS oleh Perusahaan, bukan itu saja menurut Fery, ternasuk uang Koperasi Karyawan yang dipungut oleh Perusahaan juga tidak disetorkan oleh Perusahaan kepada Koperasi Karyawan Minanga Ogan sehingga Kopkar Minanga Ogan seperti bangkrut, ironisnya gaji kami sudah dipotong secara up date setiap kami menerima gaji.
Masalah tidak disetornya iuran ke BPJS ini akan berdampak juga terhadap program pemerintah yang akan memberikan bantuan terhadap anggota BPJS sebesar Rp. 600.000,- per bulan dan kami yakin tidak mendapatkan bantuan ini, karena dianggap anggota pasif. Belum lagi permasalahan karyawan yang meninggal dan pensiun yang sudah bertahun-tahun juga masih belum dibayar oleh Perusahaan.
“Kami sudah konfirmasi ke BPJS di Baturaja, melalui petugas BPJS yaitu Pak Komang, menurut Komang kemungkinan bisa atau tidak nya nggan menjelaskan, Pak Komang meminta untuk menghubungi B0JS Palembang untuk mendapatkan informasi yang valid.” Ucap Fery.
“Ya tentunya kami sangat kecewa dengan keadaan ini karena begitu komplek masalah yang kami hadapi ini, untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati OKU dapat membantu kami mencari solusi agar masalah ini dapat diselesaikan.” Ujar Fery.
Menanggapi keluhan Serikat Pekerja Minanga Ogan yang berafiliasi dengan PC FSP PP KSPSI OKU ini, Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis langsung merespon cepat dan mengatakan sudah berulang kali melakukan rapat dengan pihak managemen PT. Minanga Ogan untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dan atas laporan ini saya lamgsung perintahkan Kepala Tenaga Kerja Kabupaten OKU H. Ilhamudin, SH., M.Si dan Ivan Saputra, SH (Kabid HI) untuk memanggil segera Managemen PT. Perkenunan Minanga Ogan untuk mengetahui masalahnya dan segera memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya.
“Bagaimana Pekerja bisa memenuhi kebutuhannya pokoknya kalau sampai 2 bulan lebih upah tidak dibayar. Saya sangat prihatin dengan masalah ini apalagi ada karyawan yang sudah meninggal dan pensiun bertahun-tahun masih tidak dibayat, mau makan apa anak-anaknya.” Tegas Bupati OKU dengan mimik wajah memerah.
Ditambahkan Firma, bahwa masalah perselisihan ketenagakerjaan ini juga terjadi di PT. Esbe Yasa Pratama yang pada dua tahun terakhir ini mem PHK 800 an karyawan nya, namun sayangnya masih banyak karyawan yang di PHK tetsebut belum.mendapatkan hak nya sebagaimana amanat UU 13/2003.
“Kedepan semoga masalah seperti ini tidak terulang kembali, dan Perusahaan di OKU ini dapat mematuhi UU 13/2003” harap Firma
Diakhir pertemuan Bupati OKU memberikan apresiasi kepada Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) Cabang OKU yang telah mampu menjembatani permasalahan Pimpinan Unit Kerja (PUK( di bawahnya sehingga pernasalahan yang timbul dapat segera dicari solusinya. Dan Bupati OKU berharap Federasi ini dapat berafiliasi di banyak Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan yang tersebar di Kabupaten OKU ini agar tercipta komunikasi dan hubungan yang baek antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.
“Ke depan Insya Allah kita akan rencanakan untuk membuat rumah pekerja, sebagai wadah perjuangan para pekerja atau buruh, sehingga dapat menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah. Untuk itu teruslah bekerja, berjuang demi kepentingan bersama, tanamkan niat yang tulus dan iklas sehingga oerjuangan tersebut di ridhoi Allah SWT.” Pesan Kuryana.
Sementara Firma A Rahman Mahelu, Ketua PC FSP PP KSPSI mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis dan Kadisnaker OKU H. Ilhamuddin, SH M.Si., didampingi Kabid HI Ivan Saputra, SH., yang telah bersedia beraudiensi dengan kami.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati OKU yang telah menerima kami dengan sambutan yang sangat luar biasa; sehingga acara audiensi atau silahtuhrahmi ini sangatlah bernilai bagi kami.” Tutup Firma. (Oky)