PPA Polres Nias Selatan Keluarkan Surat Resmi DPS

PPA Polres Nias Selatan Keluarkan Surat Resmi DPS

1,400 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Unit IV PPA Reskrim Polres Kabupaten Nias Selatan Polda Sumatera Utara, resmi keluarkan Surat Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap Yatieli Laia Alias Ama Nosi Laia atas dugaan pencabulan terhadap anak inisial EL umur sekitar 3 tahun/anak dibawah umur pada tanggal 28 Maret 2023.

Berdasarkan konfirmasi awak Media kepada penyidik Unit IV PPA Reskrim Nisel Bripda Roy Wahyudin Hulu mengatakan, bahwa Ratnasari Nasution yang merupakan ibu kandung korban beberkan kronologis kejadian pencabulan tersebut kepada penyidik, yakni waktu kejadian tepat pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, di rumah pelaku di Desa Bawosaloo Siwalawa Kecamatan Lolowau, Rabu (28/03- 2023).

Ibu korban menjelaskan bahwa terlapor mengajak kedua anaknya untuk bermain-main di dalam kamarnya. Setelah ia membawa kedua anak itu di kamarnya, kemudian terlapor melakukan perbuatan tidak terpuji (cabul) terhadap salah satu anaknya dan disaksikan langsung oleh anaknya yang lain.

Tidak berterima dengan kejadian tersebut akhirnya ibu korban melapor ke Reskrim Polres Nisel Unit IV PPA pada tanggal 21 Febuari 2023.

Setelah mendapat laporan dari ibu korban, Bripda Roy Wahyudin Hulu beserta rekan-rekannya mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, S.H untuk turun ke (TKP) pada tanggal 20 Maret 2023 dan dilanjutkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Bripda Roy Wahyudin Hulu menjelaskan bahwa Yatieli Laia tidak berada di rumah atau dilingkungan Desa saat Tim turun ke lokasi.

Mengingat keberadaan Yatieli Laia yang tak kunjung ditemukan akhirnya Kasat Reskrim Polres Nias Selatan menerbitkan surat daftar pencarian Saksi (DPS) atas nama: Yatieli Laia alias Ama Nosi, Umur 60 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, WNI, pekerjaan Petani.

“Memastikan bahwa terlapor tidak berada di lokasi, Kepala Desa Bawosaloo Siwalawa telah mengeluarkan surat keterangan dalam rangka menyatakan bahwa terduga pelaku tidak berada di lingkungan desa/lokasi sejak tanggal 22 Februari 2023,” ungkap Roy Hulu.

Dikatakan bahwa, “dalam rangka mempercepat proses penyelidikan, Unit IV PPA Polres Nisel meminta dukungan serta kerjasama masyarakat yang melihat keberadaan terduga pelaku agar menyampaikan info kepada penyidik Polres Nisel, baik secara langsung, melalui Instagram, Facebook, Twitter dan whatsapp,” tandas nya. (HERMAN TELAUMBANUA)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY