Predator Anak Kandung, di Ciduk Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai Kurang dari 1...

Predator Anak Kandung, di Ciduk Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai Kurang dari 1 X 24 Jam

262 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus (Z), seorang ayah pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya (Bunga). Kamis 11/3/2021, sekitar Pukul 17.30 Wib, di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Tersangka yang bernama Z Alias Edi (47), Buruh Harian Lepas, warga Kota Tanjungbalai.(ayah kandung Korban), ditangkap berdasarkan LAPORAN POLISI*

Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Menurut Iptu AD. Panjaitan, pelaku dilaporkan oleh S (47), mengurus rumah tangga, warga Kota Tanjungbalai. (Ibu Kandung Korban). Korban yang bernama Bunga 14 (Nama samaran), seorang Pelajar, warga Kota Tanjungbalai.

“Kejadiannya di Bulan Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wib, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang bernama Bunga (nama samaran), Z Alias Edi melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban sedang tertidur, saat korban terbangun, Z Alias Edi mengancam korban agar tidak berteriak,” Kata Humas Sabtu 13/3/2021

“Z Alias Edi mengeluarkan sperma nya di dalam vagina korban, perbuatan tersebut berkelanjutan terus menerus, sehingga korban hamil dan saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik Bidan di Kota Tanjungbalai,” Bebernya.

“Kamis 11/3/2021 sekitar Pukul 17.00 Wib, setelah melakukan penyelidikan oleh team Tekab yang dipimpin oleh Padal Tekab  Iptu Demonstar, team berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah,” Jelas Humas

“Lalu team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Z Alias Edi di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Setelah diamankan team membawa pelaku ke Mapolres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Z Alias Edi di jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY