Press Release Pengungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Press Release Pengungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

324 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cirebon. Giat Polresta Cirebon pada hari Jum’at, 10 Juli 2020 pukul 14.00 WIB, melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus di wilayah hukum Polresta Cirebon bertempat di Halaman Mapolresta Cirebon.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon KOMBES Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim KOMPOL Rina Perwitasari, SH., S.I.K., MH. Kasat Tahti AKP Edi Mulyono, SH., Kasubbag Humas IPTU M. Soleh, SH., beserta para Kanit Reskrim.

Adapun pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polresta Cirebon yaitu :

  1. Pasal 363 ayat 1 (4) KUHPidana (Pencurian dengan pemberatan)

Tersangka yang diamankan :

  • Yogi Iskandar als Yogi bin Hadi
  • Junaedi als Jumad bin Bunawi

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 unit mobil merk Daihatsu Grand max hitam nopol : E 8063 KV
  • Batu alam jenis andersit dengan ukuran @ 30×30, 20×40, 30×60 dengan jumlah sebanyak 59,5 meter, warna silver.
  1. Pasal 363 KUHPidana (Pencurian dengan pemberatan)

Tersangka yang diamankan :

  • Kadmiri als Ade bin Ilyas

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : T 3948 NU
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 2676 JZ
  • 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol : T 3948 NU an. Hasanah Ibadiah alamat Babakan Sumur Kondang Kec. Klari Kab. Karawang
  • 1 buah kunci kontak milik korban, 3 buah kontak kunci duplikat milik pelaku
  • 1 buah kunci keter T dan 1 buah mata anak kunci leter T
  • 1 buah pistol mainan tanpa gagang warna hitam
  1. Pasal 362 KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan)

Tersangka yang diamankan :

  • Alfian Permana bin Asmad

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan no. Pol : E 2177 OD dan nomor rangka : MH1JFV118H529875 dan nomor mesin : JFV1E1532385 an. di STNK M. Amin alamat Ds. Joura Lor RT 03 RW 05 Kec. Pangenan Kab. Cirebon milik korbn sdr. Muhammad Billal bin Jaelani beserta STNK dan konci kontak.
  • 1 unit HP merk Nokia milik pelaku
  1. Pasal 351 Yo 170 Yo 406 KUHPidana Yo Pasal 2 UUDarurat no 12 tahun 1951 (Penganiayaan dan atau pengeroyokan dan pengerusakan dan membawa senjata tajam tanpa izin)

Tersangka yang diamankan :

  • Puad Hasim bin Idris (alm).
  • Muhamad Abdul Mutholib bin Rastin (alm).
  • Susanto als Dorna bin Asmui.
  • Wahyu Pribadi bin M. Rusli (alm).
  • Sandi Irawan als Umbul bin Saudi.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 meja kaca dalam keadaan pecah.
  • 1 meja kayu terdapat bekas pukulan golok.
  • Pecahan kaca dan pecahan gelas.
  • 1 buah golok bergagang kayu bakar berikut sarung golok yang terbuat dari kayu.
  • 1 buah arit bergagang kayu warna hitam. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY