Pria Setengah Abad dan Dua Rekannya Gol Saat Akan Transaksi Sabu Dalam...

Pria Setengah Abad dan Dua Rekannya Gol Saat Akan Transaksi Sabu Dalam Rumah, 99,88 Gram Sabu Jadi Barang Buktinya 

247 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Pria yang berusia lebih dari setenga Abad bersama Dua temannya bernasip apes, sebab saat akan bertransaksi di sebuah rumah keburu di grebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dan Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai. Pada Kamis 04/2/2021 lalu, sekitar Pukul 22.30 Wib, di Jalan DI. Panjaitan, Gang Musollah, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama Zailani K Alias Ayah (58), Buruh Harian Lepas (tukang urut), warga Jalan DI. Panjaitan, Gang Musollah, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

M. Dian Alias Amat Alias Pakde, (28), Nelayan, warga Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kualah Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. (to orang) dan

Muhammad Aidil Alias Ulong (21), Wiraswasta, warga Jalan Cicak Rowo, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kualah Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Ketiganya diamankan berkat laporan dari masyarakat kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Menurut Humas dari tersangka disita barang bukti berupa Satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99.88 gram. Sepotong plastik assoy warna hitam menempel lakban warna coklat. Satu unit HP merk Oppo warna putih. Satu unit HP merk Samsung Warna Hitam dan Satu unit HP merk StrawBerry warna hitam.

“Awalnya Kapolsek Tanjung Balai Utara mendapat laporan bahwa  ada Tiga orang laki-laki yang hendak melakukankan transaksi narkotika jenis sabu, di rumah milik Zailani, di Jalan DI. Panjaitan, Gang Musollah,” Kata Humas.

“Atas informasi tersebut kapolsek Tanjung Balai Utara memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan A.1, maka Kapolsek TBU melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, selanjutnya Kasat Narkoba memimpin untuk melakukan penangkapan terhadap Ketiga tersangka,” tambah Iptu AD. Panjaitan. (06/02-2021)

“Setelah Team gabungan sampai di lokasi, tepatnya di dalam kamar tidur rumah Zailani, Team menemukan ke Tiga tersangka sedang duduk dilantai, langsung dilakukan penangkapan terhadap ke Tiganya. Dihadapan ke Tiga tersangka ditemukan terletak Satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu,” Beber Humas.

“Saat diinterogasi oleh Petugas, ke Tiga tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka bertiga,” Terang Humas.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut ke Tiga tersangka dan barang bukti nya di bawa ke kantor dan dihadapan tersangka, barang bukti sabu tersebut ditimbang dengan berat kotor 99.88 gram. Atas perbuatan ke Tiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun, paling lama 20 Tahun, maksimal pidana mati atau seumur hidup,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY