Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Program BLT UMKM Rp 1,2 juta terus dilanjutkan oleh pemerintah tahun 2021 ini. Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) akan langsung diberikan bagi pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan ini di tahun 2020. Jumat (16/04 – 2021 ).
“Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang,” Kamis (15/4/2021). Ungkap Kadis UMKM- Koperasi. M. Ferry Afrudin.
Bagi yang belum mendapatkan bantuan, dijelaskan juga cara untuk melakukan pengajuannya. Seperti diketahui, bantuan ini bisa didapatkan oleh pelaku UMKM dengan pengajuan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM daerah.
Untuk mengusulkan diri mendapatkan BLT UMKM, begini caranya :
- Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen lampiran berupa fotokopi KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU dari Kepala Desa/Lurah.
- Setelah itu dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat.
- Mengisi formulir pengajuan yang berisi :
- NIK sesuai e-KTP.
- Nomor Kartu Keluarga.
- Nama lengkap sesuai e-KTP.
- Tanggal Lahir.
- Jenis Kelamin.
- Alamat sesuai e-KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Lurah.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi via WhatsApp/SMS/telepon.
- Nantinya, penerima akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks, SMS atau WhatsApp, dan telpon seluler apabila akan mendapatkan BLT UMKM.
- Bila sudah mendapatkan informasi notifikasi, pelaku usaha harus mendatangi lembaga penyalur untuk mencairkan BLT UMKM. Pelaku usaha wajib membawa e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan fotokopi kartu keluarga.
- Frerry Kadis UMKM dan Koperasi berharap agar bantuan ini berguna bagi para pelaku usaha menengah dan kecil di kabupaten Cirebon, guna meningkatkan daya beli masyarakat kabupaten Cirebon khususnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi, pertanyaan, pengaduan, ataupun pelaporan terkait program BLT UMKM dapat menghubungi call center 1500 587.
Pertanyaan soal BLT UMKM juga bisa disampaikan melalui layanan WhatsApp ke nomor 08111450587. Atau email ke info@kemenkopukm.go.id.
Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Cirebon kedepannya akan melakukan random ceking kepada penerima bantuan dan akan di berikan pembinan mengenai kewirausahaannya, tambahnya. (Sendi)