Program Admisi dan Orientasi Angkatan 79 Lapas Indramayu Resmi Ditutup

Program Admisi dan Orientasi Angkatan 79 Lapas Indramayu Resmi Ditutup

76 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Indramayu. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni secara resmi menutup program Admisi dan Orientasi (AO) bagi warga binaan pemasyarakatan, pada Senin (21/07/2025).

Sebanyak 107 orang warga binaan yang tergabung dalam Angkatan ke-79 telah mengikuti program tersebut. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pembinaan yang bertujuan untuk mengenali latar belakang warga binaan serta mengamati sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa pidana.

Selain itu, dalam program AO ini juga dilakukan pembinaan mental untuk membentuk kesadaran positif dan memperkuat karakter warga binaan. Peserta dikenalkan dengan lingkungan, sarana dan prasarana, serta berbagai program pembinaan yang tersedia di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Kalapas Fery Berthoni menyampaikan harapannya agar seluruh peserta yang telah mengikuti program AO dapat menjaga perilaku baik, serta menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di dalam Lapas.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Jadilah pribadi yang lebih baik dengan aktif mengikuti program pembinaan yang ada,” pesannya.

Ia juga menegaskan pentingnya program pembinaan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan keterampilan warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup dan tidak mengulangi perbuatan pidana di masa mendatang.

Selain itu, Berthoni juga menjadikan momen penutupan AO kali ini dengan menjelaskan pemberian remisi kepada warga binaan, salah satunya yakni remisi dasawarsa tahun 2025. Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan kepada warga binaan setiap 10 Tahun sekali pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Tahun ini selain remisi umum, warga binaan juga akan diberikan remisi dasawarsa. Remisi ini diberikan 10 Tahun sekali saat Hari Kemerdekaan bagi mereka yang telah memenuhi syarat baik secara administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib, dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan pemberdayaan di Lapas maupun Rutan,” tutup Berthoni. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY