Suara Indonesia News – Tanjung Pinang Kepri. Tidak terima dirinya dianiaya HG, korban inisial S langsung buat laporan kepolsek Tanjungpinang Kota, yang tak lain rekan kerjanya sesama nalayan, Rabu (11/05-2022)
Kronologis awal permasalahan penganiayaan terhadap korban S berawal pada hari sabtu kemarin 30 april 2022 pukul 16:00 wib, pada saat itu pelaku dan korban yang merupakan rekan kerja, sama sama berangkat kelaut menggunakan KM Abadi 5 untuk mencari ikan.
Pada hari rabu tanggal 04 mei 2022 sekitar pukul 21:00 wib, Pelaku HG memerintahkan korban S untuk memasukan es kedalam tonk paiber, tiba tiba pelaku langsung marah marah tanpa sebab.
Sikitar pukul 13:00 wib, pada hari senin tanggal 9 mei 2022, pelaku memberikan upah kerja kepada korban S sebesar Rp 1.240.000, Dengan nomimal segitu korban langsung protes dengan nomimal yang diberikan pelaku, pada hal korban juga pernah membawa kapal tersebut.
Tidak terima diperotes korban, pelaku langsung mencekik leher korban dengan kuat dan langsung menghentakanya kebawah lantai, kemudian pelaku memukul korban dengan tangan kanan dan kiri sebanyak empat kali.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha S. I. K menyampaikan” Setelah kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek sekitar pukul 17:00 wib.
Atas dasar laporan polisi yang di duga telah terjadi tindak pidana penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendatangi tempat keberadaan pelaku dijalan pelantar Akeng, pelaku langsung kita amankan Kapolsek. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana yo pasal 352 KUH Pidana, ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota M Arsha SIK. (OBET)

















