Suara Indonesia News – Duri. PT. Cakra Indo Pratama (CIP) yang beroperasi di wilayah kecamatan Mandau merupakan Subkon dari PT. Perumahan Pembangunan (PP) telah memberhentikan karyawan secara sepihak.
Hal ini dialami oleh karyawan yang bernama Hisar Alfandi Tambunan (23), menyampaikan kepada Suara Indonesia News bahwa dirinya kecewa dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. CIP.
“Saya di berhentikan tanpa ada SP1, SP2 dan SP3 dari perusahaan tempat saya bekerja, HRD PT. CIP menyebutkan tidak perlu mengeluarkan SP1 sampai SP3 untuk memberhentikan karyawannya,” sebut Hisar pada Sabtu 23 September 2023.
Didalam surat pemberhentian sesuai perjanjian antara karyawan dengan perusahaan bila sudah lima hari berturut tidak masuk bekerja tanpa pemberitahuan maka karyawan tersebut dianggap sudah mengundurkan diri.
Padahal menurut Hisar, dirinya terhitung tanggal 4 dan 5 masuk bekerja hanya pada tanggal 6,7 dan 8 – September 2023 tidak masuk.
“Alasan saya diberhentikan karena saya tidak masuk 5 hari berturut-turut, terhitung tanggal 4 sampai tanggal 8. Itu tidaklah benar karena tanggal 4 – 5 saya masuk bekerja,” imbuhnya.
Dikatakan Hisar, menurut UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan didalam UU ini dijelaskan perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
Anehnya, saat mengunjungi kantor PT. CIP di Jalan Desa Maju 125 Desa Balai Makam, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis terlihat kantor tersebut tidak memiliki plang Perusahaan.
“Saya datang kekantor PT. CIP terlihat seperti rumah biasa tidak ada tanda plang merk perusahaan. Saya berharap pihak perusahaan dapat mengeluarkan hak saya dua bulan lagi sesuai dengan perjanjian kontrak,” harapnya.
HRD PT Cakra Indo Pratama Mislan saat dihubungi melalui ponselnya untuk dikonfirmasi oleh Suara Indonesia News terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan perusahaan tidak mengangkat panggilan.(Mus)