Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak pada Selasa, 04 Januari 2022, sekira Pukul 07.50 Wib, sedang berjualan di Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang diamankan berinisial RA (25), Wiraswasta, warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Penangkapan RA dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui telefhon selulernya dan mengatakan “Ia benar, RA diamankan berdasarkan Laporan dari ibu kandung korban yang berinisial RP (52), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.”Kata Kapolres.
Sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka RA terhadap anak kandung RP yang berinisial JH (17), seorang Pelajar, yang terjadi Pada hari Senin 25 Oktober 2021 sekitar Pukul 11.30 Wib di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Tambah Kapolres, “RA tidak senang ketika korban JH melerai sewaktu tersangka RA sedang beradu cekcok dengan Istrinya, lalau RA memukul Korban dengan tangan kanan tepat ke muka JH sehingga JH mengalami luka memar pada bagian atas bibir dan atas penganiayaan tersebut, Ibu kandung JH merasa keberatan lalu kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai agar tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap AKBP Triyadi.
Berdasarkan laporan tersebut, Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit idik II Sat Reskrim Iptu Eko Ady Ranto dan Kanit idik I Sat Reskrim Ipda M. Fahrurozzi S, melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar TKP, hasil penyelidikan di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Suprapto.
“Pada Selasa 04 Januari 2022 sekitar Pukul 07.30 Wib, di dapat informasi bahwa tersangka RA sedang berjualan di Pasak Suprapto, lalu tim Opsnal bergerak di pimpin Kanit II dan Kanit I Sat Reskrim ke TKP yang di maksud dan sekira Pukul 07.50 Wib tersangka RA berhasil di amankan lalu selanjutnya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Lukas AKBP Triyadi.
Terhadap Tersangka di Persangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. (Taufik H)