Suara Indonesian News – Tangerang. Penasehat Hukum (Lawfirm DRS and Partners) Dosma Roha Sijabat,SH.,MH. dan Timnya bersama dengan terdakwa Dokter Mery Anastasia mengucapkan terimakasih diakhir persidangan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tangerang tentang Kasus kebakaran Bengkel Motor Intan Jaya di Jln Cemara Cibodasari Ruko Pasar Malabar – Tangerang dengan Register Perkara : 1988/pid.b/2021/PN Tng yang terjadi 06/08/2021 yang Lalu,Senin (25/07/2022) sore.
Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan MEMATAHKAN TUNTUTAN JPU ( Jaksa Penuntut Umum) atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,, bahkan saksi saksi yang diajukan JPU tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian yang diragukan.
Atas Putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa bernama Dosma Roha Sijabat,SH.,MH.bersama Timnya Arizona Sitepu,SH. Moch Reza,SH. mengatakan bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuh dan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU selalu percaya diri dengan pasal yang mereka tuduhkan.
Penasehat Hukum terdakwa tersebut, dimuka persidangan pun tetap merespon untuk memastikan BANDING, atas pasal yg diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena menurutnya sudah seharusnya Dokter Mery Anastasia diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,karena dari sejak awal persidangan meyakini bahwa perkara ini hanyalah upaya kriminalisasi, tegasnya Dosma.
Dosma Roha Sijabat,SH.,MH. mengatakan bahwa: kami bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal tetapi bukan jadi alasan untuk mengkriminalisasi orang yang jelas- jelas tidak bersalah, sebagaimana PLEDOI yang sudah diajukan dengan berjudul; “LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH, DARIPADA MENGHUKUM SATU ORANG YANG TIDAK BERSALAH”
Dosma Roha Sijabat,SH.,MH. juga menekankan kembali bahwa sejak awal JPU telah mengakui dalam dakwaannya bahwa yang membeli bensin adalah Leon (pacar dari terdakwa Mery anastasia yang telah meninggal), keterangan saksi juga mengatakan bahwa bensin dibawa oleh Leon kedalam ruko/bengkel yang terbakar, dan sumber api pun tidak ada dari luar, melainkan ada 2 sumber api dari dalam ruko, sedangkan Dokter Mery Anastasia sejak parkir mengantar Leon ke rumahnya (di Ruko Bengkel Motor Intan Intan Jaya terbakar -red), ada didalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil, saksi utama memastikan bahwa Dokter Mery diwaktu kejadian tidak pernah masuk kedalam ruko/bengkel, terang Dosma.
Atas Putusan tersebut, jawaban dari Dosma sebagai Kuasa Hukum bersama dengan terdakwa Mery Anastasia mengatakan bahwa Banding atas putusan tersebut, hal ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa Dokter Mery Anastasia sudah seharusnya DIPUTUS BEBAS DAN TIDAK BERSALAH, tegas Dosma mengakhiri. (Aro Ndraha)