Putusan Perkara PT. Bina Karya Prima sebagai Tergugat Perbuatan Melawan Hukum Dikabulkan...

Putusan Perkara PT. Bina Karya Prima sebagai Tergugat Perbuatan Melawan Hukum Dikabulkan oleh Hakim

610 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Dalam Perkara Nomor: 97/Pdt.G/2020/PN.BKS, PT. Palm Mas Asri memenangkan gugatan terhadap Tergugat I PT Bina Karya Prima dan tergugat lainnya. Penggugat dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 3 TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT.

Arnol Sinaga, SE, SH, CLA sebagai Managing Partner pada Firma Hukum Arnol Sinaga & Associates menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi sangat tepat, sebab tidak mungkin minyak CPO milik Penggugat bisa pindah begitu saja ke muatan PIHAK Tergugat I.

“Artinya tidak mungkin minyak CPO milik klien ASA Law Firm berkurang ketika dan usai bongkar muat dari kapal, sementara CPO milik Tergugat bertambah, emangnya pemilik kapal bisa Sulap?,” terang Arnol saat menegaskan putusan PN Bekasi, Rabu (12/08/2020).

Menurut Harjanto Widjaya yang juga Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa ini adalah hal yang menggembirakan dari landasan teori M YAHYA HARARAP Dikabulkan untuk mematahkan eksepsi dari TERGUGAT 1. Sehingga eksepsi tergugat ditolak oleh majelis hakim.

“Pada putusan Perkara Nomor: 97/Pdt.G/2020/PN.BKS Pada Pengadilan Negeri Bekasi pertanggal 12 Agustus 2020.

Pada amar putusan antara lain, Tergugat 1, 2, 3 dan turut tergugat bersama sama tanggung renteng mengembalikan CPO milik Penggugat,” kata Arnol saat ditemuin oleh Media.

Adapun amar putusan gugatan PT. PMA (.Palm Mas Asri terhadap tergugat PT. Bina Karya Prima dan tergugat lainnya,

Antara lain :

– Menolak eksepsi tergugat,

– Gugatan dikabulkan sebagian,

– Tergugat 1,2,3 telah melakukan PMH dan

– Tergugat 1.2.3 dan turut tergugat bersama sama tanggung renteng mengembalikan CPO milik penggugat.

“Putusan ini sudah pantas dimenangkan penggugat dan tergugat dkk wajib mengembalikan hak-hak penggugat. Dalam hal ini yang menjadi hak PT Palm Mas Asri,” tandas Arnol.

Selain itu, Majelis menolak gugatan rekopensi dan menghukum tergugat I, II, IIi dan Turut Tergugat membayar biaya perkara.

Berikut nama-nama pihak yang ikut menjadi tergugat PMH:

  1. PT. BINA KARYA PRIMA, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km. 27 Pejuang, Medan Satria, Bekasi, SELAKU TERGUGAT I.
  2. SEYUNG SUBRANI, (Karyawan dari TERGUGAT I) alamat Jalan Raya Penggilingan Baru No. 15 RT 001/RW 001, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, SELAKU TERGUGAT II. (Karyawan tergugat 1).
  3. ERIK, (Karyawan dari TERGUGAT I) alamat Kampung Penggilingan Baru RT 001/RW 001, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, SELAKU TERGUGAT III.(Karyawan tergugat 1).
  4. PT. KREASI MAS MARINE beralamat di Gedung Menara Hijau, Lt. 12, Jl. MT. HARYONO Kav. 83, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui alamatnya namun masih di dalam Wilayah Republik Indonesia; untuk selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT. (Penyedia Kapal).

Penulis : RB Syafrudin Budiman SIP

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY