Suaraindonesianews-Konawe, Rapat mediasi terkait pembagian royalti tambang nikel di kecamatan Amonggedo Kab.Konawe Prov.Sulawesi Tenggara dilaksanakan untuk ke tiga kalinya di ruang Wonua II DPRD Konawe. Rapat mediasi ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara, ST, didampingi ketua Komisi I, Dr.Ardin,S.Sos, M.Si dan Ketua Komisi II, Hj.Husniah Nuhung Makati, SE, beserta anggota, Senin, ( 11/4/2016).
Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara, ST dalam kesempatan ini berharap permasalahan yang terjadi saat ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat sehingga tidak terjadi perpecahan.
Dalam rapat mediasi ini, pihak pemilik sertifikat yang hadir dalam rapat mediasi tersebut tetap bertahan tidak akan berbagi royalti.
” Yang jelas kami dari pemilik sertifikat tidak akan ada solusi untuk membagi royalti yang 1 dollar itu,” kata Tamsati salah satu pemilik sertifikat.
Sementara Al’Marup, salah satu pemilik sertifikat mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak sigap mengambil sikap terkait masalah tersebut.
Menurutnya, pihak pemerintah dearah seharusnya melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan.
” Seharusnya pihak pemerintah daerah yang mencarikan solusi, Bukan pemilik sertifikat yang akan memberi solusi terkait masalah royalti itu, jangan kami dibenturkan dengan masyarakat non sertifikat,” ujarnya.
Al’Marup juga mempertanyakan kenapa pihak PT. ST Nikel Resources hanya bisa memberi royalti 1 dollar, ” Kenapa tidak 2 dollar. Apa dengan menaikkan nilai royalti itu pihak perusahaan mengalami kerugian sehingga dengan penambahan itu perusahaan tidak bisa jalan,” tanya Al ‘ Marup.
Sementara pihak rumpun tiga desa dengan jumlah 436 kepala keluarga tetap ngotot untuk mendapat bagian dari royalti 1 dollar yang akan diberikan oleh pihak PT.ST Nikel Resources kepada pemilik lahan.
Rapat mediasi ini dihadiri Kapolres Konawe, Asisten I, Dinas Pertambangan, Kepala Pertanahan, Camat Amonggedo serta pihak pemilik lahan yang bersertifikat.
Sementara pimpinan PT. ST NIKEL RESOURCES dan pihak tiga rumpun desa tidak hadir sehingga rapat mediasi ini kembali menemui jalan buntu dan tidak menghasilkan apa – apa.
Untuk diketahui bahwa saat ini pihak PT.ST Nikel Resources baru melakukan eksplorasi di atas tanah sertifikat milik Al’Marup dengan luas areal 2 Ha.(Red.SI/Skd).