TEGAL, SUARA INDONESIA NEWS | DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. Rabu 24 Desember 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Turut hadir Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, serta Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Tegal menyatakan persetujuan atas penetapan tiga Raperda menjadi Perda, yaitu:
- Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Bahari.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan rasa syukur atas disetujuinya ketiga Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Pansus I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Kota Tegal, serta Tim Asistensi Penyusunan Raperda yang telah bekerja keras dengan mencurahkan tenaga dan pikiran sehingga pembahasan dapat diselesaikan dengan baik.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Tegal yang telah memberikan pendapat akhir, saran, dan masukan yang bersifat membangun. Catatan-catatan penting yang disampaikan hendaknya menjadi perhatian bersama untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan,” ujar Dedy Yon. (Zaen)

















