Oleh : H. Makdoem Ibrahim, S. Th. I., MA (Ketum Ikakas Kab. Mamuju)
MAMUJU, SUARA INDONESIA NEWS | Delapan puluh tahun sudah Kementerian Agama hadir sebagai penjaga harmoni, penuntun nurani, dan perekat kebinekaan bangsa. Di setiap madrasah, rumah ibadah, kantor urusan agama, dan pelosok negeri, insan Kemenag mengabdi bukan semata karena tugas, tetapi karena panggilan iman dan tanggung jawab moral kepada negara dan umat.
Pada peringatan Hari Amal Bakti ke-80, 03 Januari 2026 ini, kita diajak untuk berhenti sejenak—merenung dan bercermin. Bahwa pengabdian sejati tidak hanya diukur dari status dan kelulusan administratif, tetapi dari sejauh mana kehadiran kita membawa kemaslahatan bagi masyarakat tempat kita berasal dan dibesarkan.
Tema “Kembalikan Insan Kemenag yang Lolos PPPK Hasil Optimalisasi 2023 ke Daerah Asal” bukan sekadar aspirasi personal, melainkan jeritan nurani institusional. Banyak di antara mereka yang telah mengabdi puluhan tahun di daerah asal mendidik anak bangsa, melayani umat, dan menjaga kerukunan namun harus menerima penempatan jauh dari keluarga, dari ladang pengabdian yang telah mereka rawat dengan penuh kesetiaan.
Kementerian Agama lahir untuk menghadirkan keadilan, ketenangan, dan kemanusiaan. Maka, kebijakan pun seharusnya bernafaskan keadilan dan empati. Mengembalikan insan Kemenag ke daerah asal bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan upaya memulihkan keberlanjutan pelayanan, menjaga stabilitas sosial, serta menghormati ikatan emosional dan kultural antara aparatur dan masyarakatnya.
Daerah asal membutuhkan mereka bukan hanya sebagai pegawai, tetapi sebagai teladan, pendidik, penyuluh, penghulu, dan penggerak moderasi beragama. Di sanalah mereka paling memahami karakter umat, bahasa lokal, serta denyut kehidupan keagamaan masyarakat. Mengembalikan mereka berarti menguatkan kembali fondasi pelayanan keagamaan yang humanis dan berkeadilan.
Di usia ke-80 ini, Kementerian Agama diharapkan semakin bijak dalam menata kebijakan sumber daya manusia—tidak hanya efisien secara sistem, tetapi juga adil secara nurani. Sebab pengabdian yang tumbuh dari ketenangan batin dan keutuhan keluarga akan melahirkan kinerja yang tulus dan berkelanjutan.
Hari Amal Bakti bukan hanya sekedar seremonial perayaan, tetapi momentum koreksi arah. Saatnya negara hadir mendengarkan, memahami, dan memulihkan. Mengembalikan insan Kemenag ke daerah asal adalah ikhtiar untuk mengembalikan makna pengabdian itu sendiri.
HAB ke-80 Kementerian Agama Mengabdi dari daerah, untuk Indonesia yang rukun dan bermartabat.

















