Relawan Prabowo–Gibran Kawal Asta Cita di Sungai Aur, Soroti Hak Plasma Masyarakat...

Relawan Prabowo–Gibran Kawal Asta Cita di Sungai Aur, Soroti Hak Plasma Masyarakat Adat

107 views
0
SHARE
Sebelah kiri Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, sebalah kanan Wido alfaraby.

PASAMAN BARAT, SUARA INDONESIA NEWS | Relawan nasional Prabowo–Gibran, Wido Alfaraby, menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga ke tingkat desa, khususnya di wilayah masyarakat adat Sungai Aur, Pasaman Barat.

“Sebagai relawan nasional, kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan bahwa Asta Cita Presiden benar-benar berjalan sampai ke nagari. Pembangunan harus dimulai dari desa dan tetap menghormati adat serta kearifan lokal masyarakat,” ujar Wido.

Wido Alfaraby merupakan tokoh muda adat Sungai Aur yang saat ini menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Sungai Aur serta Ketua Pemuda Adat di Lembaga Adat Nagari. Ia juga merupakan anggota Koordinasi Nasional Aliansi Relawan Prabowo–Gibran (ARPG) yang dipimpin oleh Syafrudin Budiman atau Gusdin, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Jasa Marga Related Business.

Di organisasi perantauan, Wido juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Keluarga Kecamatan Sungai Aur se-Jabodetabek serta Ketua Departemen Pengembangan Bisnis pada Ikatan Keluarga Besar Pasaman Barat Jakarta Raya (IKPB Jaya).

Selain itu, ia juga tercatat sebagai pengurus DPP Presidium PNI (Persatuan Nusantara Indonesia) yang dipimpin oleh Jan S. Maringka, tokoh nasionalis sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Menurut Wido, pengawalan terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden menjadi penting agar pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat desa, termasuk masyarakat adat yang selama ini menjaga nilai-nilai kearifan lokal.

Dalam pertemuan bersama masyarakat dan pimpinan adat Sungai Aur, turut disampaikan aspirasi terkait implementasi kebun plasma bagi masyarakat adat.

Bosa Air Haji sebagai pemilik tanah ulayat menjelaskan bahwa tanah tersebut berada dalam wilayah hukum adat Tuanku Sambah sebagai pimpinan pucuk adat. Masyarakat yang mendiami wilayah tersebut merupakan anak cucu kemenakan Datuak Majo Indo, di mana di atas tanah ulayat tersebut saat ini berdiri perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Nagari Sungai Aua.

Menurut pimpinan adat, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut seharusnya memprioritaskan kebun plasma bagi masyarakat setempat, khususnya bagi anak cucu kemenakan Datuak Majo Indo sebagai masyarakat adat pemilik tanah ulayat.

Padahal sesuai ketentuan perkebunan kelapa sawit, perusahaan yang memperoleh izin usaha diwajibkan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya kegiatan perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai di wilayah daerah aliran sungai (DAS).

Wido menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adat perlu menjadi perhatian bersama agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kewajiban plasma 20 persen harus benar-benar diberikan kepada masyarakat di wilayah tanah ulayat tempat perusahaan beroperasi agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegasnya. (GD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY