Resahkan Warga, Kawanan Curanmor Diringkus Polres Purwakarta

Resahkan Warga, Kawanan Curanmor Diringkus Polres Purwakarta

1,070 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Purwakarta. Jajaran Polsek Wanayasa, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Pelaku yakni bernama Irwan Shah warga Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang yang ditangkap usai beraksi di Di Kampung Cikawung, Desa Taringgul Tengah, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Kamis, 07 September 2023 sekira Pukul 04.30 WIB.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku ini merupakan pelaku spesialis curanmor yang beraksi di wilayah hukum polsek Wanayasa dan Polsek Pasawahan. Saat beraksi pelaku ini kepergok korban yang kemudiaan dihakimi massa dan diserahkan ke Polsek Wanayasa,” ucap Mega, Kamis, 21 September 2023.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Mega, pelaku ini beraksi bersama kedua temannya yakni Aep Saepuloh (40) warga Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang dan Omat (30) warga Desa Kerta Raharja, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku ini dibantu kedua temannya yang memiliki tugas berbeda, ada sebagai joki dan mengawasi lingkungan sekitar. Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujarnya.

Ia menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.

“Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi. Sehingga, pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku tersebut, kata Mega, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda bernomor polisi T-2702-IT, selembar STNK nomor polisi T-2702-IT, dua buah kunci kontak kendaraan, sebuah kunci bentuk Y, enam buah kunci astag, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sebuah kunci ring, sebuah kunci pengganti dan sebuah handphone.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ucap Mega. (fuljo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY