Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Team Sus Polres Cirebon Kota telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana Curanmor R2 dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/226/B/IX/2020/JBR /CRB KOTA, tanggal 6 September 2020. Korban/ Pelapor :TH , lk, 48 th, PNS, Islam, kec. Plumbon Kab. Cirebon. Kamis (19/11-2020).
Kapolres cirebon kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, melalui kasubbag humas Polres ciko membenarkan adanya penangkapan tersebut ” benar bahwa telah ditangkap dan diamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana curanmor R2. Pengungkapan ini merupakan Hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Tim sus Polres Cirebon Kota. Dan alhamdulilah telah membuahkan hasil. Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini, serta selamat untuk kasat reskrim yang langsung bergerak dan cepat menyesuaikan selaku pembina fungsi reskrim. Hal ini merupakan keberhasilan polres cirebon kota dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi serta konsisten pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona covid19 dan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB),” ujarnya.
“Saat ini kedua pelaku yang berhasil ditangkap inisial S als S bin R* , lk, 30 thn, Islam, Kec. Kapetakan Kab. Cirebon dan inisial B , Lk, 29 Thn, islam, Kec. Srengseng Kab. Indramayu “, papar Kapolres cirebon kota melalui Iptu Ngatidja, SH.MH.
Ditambahkan kasat reskrim “Kronologis penangkapan tersangka, bermula pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020, Jam 19.30 Wib, di Halaman Masjid Baiturrahman Gg. Campak Kel. Kesenden Kec. Kejaksan Kota Cirebon telah terjadi dugaan tindak pidana Curanmor R2 yang dilakukan oleh pelaku Sdr. S als S bin R dan Sdr. B dengan cara menggunakan kunci astag.
Berawal dari hasil penyelidikan lapangan dan informasi, selanjutnya Tim gabungan langsung bergerak cepat, dari keterangan saksi tersebut selanjutnya diketahui keberadaan pelaku Sdr. S als S bin R dan Sdr. B dan kemudian berhasil diamankan. “ tegas Akp I putu Asti Hermawan Santosa, S.Ik, MH, M.Si.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) pasang kunci astag serta 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Beat dan Honda Vario.
Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya penyidikan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Imbuh Akp I putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K. (Hatta)