Suara Indonesia News – Purwakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta hari ini lakukan Pemusnahan dan Penyisihan Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai yang Berasal Dari Perkara Tindak Pidana Bidang Cukai Tahun 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Forkompinda Kabupaten Purwakarta, serta beberapa unsur terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya melakukan pemusnahan dan penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
“Adapun rokok yang dimusnahkan meliputi, sebanyak 73.440 batang rokok merek sigaret ST Premium, 3.600 batang sigaret merek Eyse Premium, 92.000 batang sigaret merek MK, dan 59.000 batang sigaret merek Just,” ujarnya saat diwawancara di halaman Kantor Kejari Purwakarta. Rabu (17/01/2024).
Lanjut Rohayatie, Puluhan ribu batang rokok tersebut dari perkara atas nama Arif Hartanto Bin Aman Suyanto atas dasar putusan pengadilan nomor: 182/Pid.sus/2023/PN Pwk. tanggal 28/12/2023, Dengan total jumlah batang rokok yang dimusnahkan sebanyak 3.301.660.
Sedangkan untuk penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (4) KUHAP, sebanyak 740 batang disisihkan untuk digunakan dalam pembuktian persidangan.
“Sebanyak 740 batang rokok yang disisihkan ini dari perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Cukai sebesar Rp. 2.209.305.600 miliar,” pungkas Rohayatie. (fuljo)