Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Penggantian antar waktu anggota legislatif dimungkinkan dilakukan saat anggota legislatif yang sedang manggung mendapat halangan tetap salah satunya meninggal dunia. Begitu juga anggota legislatif Partai Golkar Alm. H. Rasida, meninggal dunia maka Partai Golkar segera melakukan konsolidasi untuk mencari penggantinya.
Rosihan Rusmana ternyata mendapat kepercayaan dari Partai Golkar untuk menjadi anggota legislatif Pengganti Antar Waktu menggantikan H. Rasida almarhum. Proses administrasi penggantian sedang berjalan dan sudah dilakukan serah terima berkas dari KPU kepada Setwan DPRD Kabupaten dan akan dilanjutkan ke Pemkab Cirebon lalu menuju Pemerintah Propinsi untuk mendapatkan SKnya, lamanya proses yang dilakukan Pemerintah Propinsi untuk mendapatkan SK sekitar 14 hari.
Saat dikonfirmasi Rosihan Rusmana calon legislatif PAW Partai Golkar di ruang fraksi gedung DPRD menjelaskan proses administrasi sampai saat ini berjalan lancar dan aman, tidak mengalami kendala apapun. Rosihan yang lebih akrab disapa Ihan menjelaskan “untuk posisi di legislatif setelah SK turun akan diserahkan pada pimpinan partai saja, tidak mesti di komisi seperti almarhum”.
Ihan yang berprofesi sebagai pengusaha di perusahaan alat berat milik keluarga, berharap “bisa amanah dalam mengemban jabatan sebagai legislatif dan bisa berbuat banyak untuk masyarakat kabupaten Cirebon yang lebih baik.” (Hatta)
Rosihan Rusmana yang akrab disapa Ihan calon legislatif PAW Partai Golkar di ruang fraksi gedung DPRD