RS Diduga Pengedar Sabu dan Daun Ganja Kering Diciduk Polisi

RS Diduga Pengedar Sabu dan Daun Ganja Kering Diciduk Polisi

90 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Duri. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan RS (33) pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berat 2.97 gram dan Narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 Gram.

“RS (33) ditangkap saat berada di Bengkel Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pada hari Sabtu (2/11/2024) Sekira Pukul 15.00 Wib,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri melalui siaran pers. Rabu (6/11/2024).

Selain tersangka, pihak polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka berupa, 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram, 1 unit handphone android merk oppo warna dongker dan Uang Tunai Rp. 70.000.

Dijelaskan Iptu Hasan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, lanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 2 november 2024 sekira pkl. 15.00 wib target berada di bengkel jalan baru desa kesumbo ampai kec. bathin solapan kab. bengkalis.

Tidak ingin buruan lepas, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker dan Uang Tunai Rp. 70.000.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya.

“Tersangka mengakui dapat sabu dari RH alias Riyan sebelumnya sudah tertangkap, tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Anak Vespa sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine Positif Metamphetamine dan Positif THC. Tersangka dapat di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Iptu Hasan. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY