Suara Indonesia News – Jakarta. Ketua Partai Berkarya DKI Tony Akbar Hasibuan kembali menegaskan dan meluruskan berbagai informasi yang tidak benar dan tidak berdasar hukum (Hoax) berkaitan dengan Keabsahan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Mayjen Tni (Purn) Muchdi PR, Senin (7/6/2021).
Saat diskusi panel di Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Jakarta Berkarya mengadakan Webinar Nasional dengan tema “Legalitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purn. Muchdi PR” pada hari minggu, 6 Juni 2021 jam 19.00 malam hari.
Pada kesempatan tersebut pula hadir sejumlah narasumber Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya (Berkarya) Sonny Pudjisasono, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta Tony Akbar Hasibuan dan Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam, serta diikuti oleh ratusan pengurus dan simpatisan partai yang dengan khitmad mengikuti jalannya proses acara.
Menurut Tony Akbar Hasibuan yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta, menegaskan bahwa banyak masyarakat yang mendapatkan informasi yang tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya hingga sampai saat ini sangat memprihatinkan dan merugikan sepihak. Kata Pengacara Muda ini.
Ia menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum, akan tetapi oleh karena Putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, maka sesuai asas vermoden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (Inkracht). Artinya dengan demikian SK Menkumham yang memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono masih Sah dan Berkukuatan Hukum sampai saat ini, tukas Tony Akbar Hasibuan.
Selain itu menurut TH sapaan Tony Akbar Hasibuan juga ditegaskan oleh Sonny Pudjisasono yang merupakan Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya (Berkarya) juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya, untuk itu kemudian Menkumham mengeluarkan SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.
Sementara Menurut Saiful Anam yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara, juga menegaskan bahwa Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono adalah kepemimpinan yang sah hingga sampai saat ini, hal itu dikarenakan Penundaan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditolak oleh Pengadilan, selain itu terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT masih belum berkuatan hukum tetap (inkracht), sehingga SK yang masih berlaku sampai saat ini adalah SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dibawah Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya. Sehingga dengan demikian hak dan kewajiban Partai Berkarya masih dibawah kendali Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.
Demikian Tony Akbar Hasibuan juga menegaskan, bagi pihak-pihak yang mengklaim dan mengedarkan berita bohong (Hoax) terkait keabsahan Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum, maka dirinya tidak akan segan untuk menggunakan upaya hukum baik pidana maupun perdata, sehingga tidak akan merugikan Partai lebih luas lagi, tutupnya. (MA)