Salamuddin Daeng Desak BI Perketat Sanksi Eksportir SDA demi Perkuat Rupiah

Salamuddin Daeng Desak BI Perketat Sanksi Eksportir SDA demi Perkuat Rupiah

188 views
0
SHARE

JAKARTA, SUARA INDONESIA NEWS | Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan strategis terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan eksportir menempatkan 100% devisa mereka di perbankan dalam negeri selama 12 bulan, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Namun, kebijakan yang diharapkan menjadi tulang punggung penguatan ekonomi ini dinilai belum menunjukkan taji. Ekonom sekaligus pemrakarsa 98 Resolution Network, Salamuddin Daeng, mengungkapkan bahwa cadangan devisa Indonesia tidak mengalami kenaikan signifikan sejak aturan tersebut diterbitkan.

“Sepanjang tahun 2025, cadangan devisa Indonesia hanya meningkat sebesar 386 juta USD. Harapan bahwa pembatasan aliran keluar DHE SDA akan memperkuat nilai tukar Rupiah pun belum terwujud. Sebaliknya, Rupiah justru terus merosot terhadap Dollar AS,” ujar Salamuddin kepada awak media di Jakarta, Minggu (01/02/2026).

Menurut Salamuddin, mandulnya kebijakan ini disebabkan oleh belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan aturan turunan dari PP tersebut. Ia menekankan bahwa Bank Indonesia (BI) memegang peranan vital sebagai otoritas moneter sesuai UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.

Kritik Terhadap Lemahnya Sanksi Salamuddin menduga BI belum sepenuhnya bersinergi dengan visi pemerintah dalam mengatasi pelarian devisa hasil SDA. Ia menyoroti ketiadaan sanksi tegas dalam aturan pelaksanaan PBI terhadap korporasi yang melanggar.

“Jika desain kontrol DHE SDA diatur secara longgar dan tanpa sanksi tegas, maka PP yang diterbitkan Presiden akan sia-sia dan menjadi ‘macan ompong’,” tegas aktivis 98 asal NTB tersebut.

Padahal, secara teknis DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank devisa, serta instrumen keuangan lainnya yang tidak boleh ditarik sebelum jatuh tempo. Namun, pengawasan teknis sepenuhnya berada di bawah kendali BI.

Desakan Aksi Bersama Lebih lanjut, Salamuddin mendesak Pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan langkah pengawasan langsung terhadap keuangan perusahaan eksportir SDA. Ia meminta adanya sanksi di tempat bagi perusahaan yang membandel sebagai bentuk pengamanan konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

“Langkah bersama ini adalah amanat konstitusi untuk kesejahteraan rakyat. Kita berharap BI tetap independen, namun harus tetap mengabdi pada kepentingan bangsa di atas kepentingan rezim moneter internasional,” pungkasnya. (GD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY