Sanksi Push Up Diberikan Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Ops Yustisi

Sanksi Push Up Diberikan Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Ops Yustisi

240 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gresik. Kapolsek Kedamean AKP Suparmin S.H., pimpin Ops Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020, Perda Jatim No. 2 tahun 2020 dan Perbup No. 22 tahun 2020, Kegiatan tersebut menyasar Cafe/Warkop yang berada di wilayah hukum Polsek Kedamean, Sabtu (19/09/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Pelaksanaan Ops Yustisi yang dipimpin Kapolsek Kedamean AKP Suparmin S.H. bersama Anggotanya, Koramil 0817/03 Kedamean dan Satpol PP kecamatan Kedamean, didapati pengunjung yang tidak menggunakan masker,

Kapolsek Kedamean AKP Suparmin S.H. menjelaskan, “Pihaknya pada Ops Yustisi kali ini menjaring pelanggar protokol kesehatan, Selanjutnya para pelanggar tersebut diberi teguran dan sanksi sosial berupa Push Up”, katanya disela-sela kegiatan.

“Selain di berikan sanksi, dalam giat ini pelanggar juga di berikan edukasi tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan”, tambahnya. (Hari Riswanto)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY