Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan dan juga kemajuan jaman, akan merubah paradigma serta perilaku manusia. Demikian pula dengan peredaran narkoba, serta diantaranya penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Menyikapi hal tersebut jajaran Sat Narkoba, hampir setiap hari melaksanakan kegiatan berupa lidik, guna mendeteksi adanya jual beli transaksi narkoba dan sejenisnya. Saat ini jajaran Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K, CPHR berhasil ungkap perkara penyalahgunaan Obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Polda Jabar.
Bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH, Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.
Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil tramadol, trihex dan hexamer di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH, yang didampingi oleh Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K., MH, bersama Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat, SH, juga Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham, S.I.K, CPHR, Kasi Propam Iptu Sukirno, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.I.K., MH., CPHR serta Humas Polres Cirebon Kota menjelaskan bahwa Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satuan Polres Cirebon Kota.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil tramadol, trihex dan hexamer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Laporan yang diterima oleh Polres Cirebon Kota.
Data tersangka berjumlah 3 (tiga) orang yakni 2 (dua) orang pria dan 1 (satu) orang perempuan atas nama (MA), (MN) Pria dan (SS) Perempuan dengan tempat kejadian perkara di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada hari selasa tanggal 20 Juli 2021 dan pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 di Kelurahan Slipi, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H S.I.K M.H, didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham, S.I.K, CPHR mengatakan, ”Jajaran Sat Narkoba sudah mengamankan 3 orang tersangka inisial “MM bin (MA), (MN) Pria dan (SS) Perempuan dan saya mengapresiasi apa yang menjadi upaya serta semangat jajaran Sat Narkoba dan keberhasilan dalam mengungkap kasus saat ini, semoga Kota Cirebon Aman, Masyarakat Tenang,” tegasnya.
“Dari tangan para tersengka Polres Cirebon Kota melalui Unis Reskrim Narkoba berhasil mengumpulkan barang bukti 40.400 (empat puluh ribu empat ratus) pil jenis tramadol, 18.400 (delapan belas ribu empat ratus) butir pil trihex dan 29.000 (dua puluh Sembilan ribu) pil jenis hexamer dengan total 87.800 (delapan puluh tujuh ribu delapan ratus) butir. Kemudian 2 (dua) unit HP berbagai merk, uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 30 (tiga puluh) pis kardus, 50 (lima puluh) plastik kresek warna hitam, 2 buah lakban berlogo shopee warna oranye, 5 (lima) pis lakban bening, 1 (satu) pis lakban coklat, 1 (satu) pis plastic warna hijau,” terang AKBP Imron Ermawan. SH.S.IK.MH.
Lanjutnya ”Modus Operandi para perlaku yakni menjual secara langsung kepada pembeli yang dating ketempat tersangka, Tersangka juga melakukan transaksi obat sediaan farmasi dengan menggunakan jasa pengiriman paket ke berbagai daerah. Diantaranya Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tersanga berhasil dibekuk Sat Reserse Narkoba Polres Ciberon Kota pada saat melakukan transaksi jual beli obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar.”
“Polisi juga manusia biasa serta warga negara Indonesia, yang membedakan dengan warga yang lainnya adalah Kewenangannya serta memiliki tugas mulia yaitu menciptakan situasi yang kondusif serta keamanan dan kenyamanan masyarakat, sehingga dalam perjalanannnya polisi juga memiliki keterbatasan jaringan informasi, dan disinilah, saya selaku Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang cinta negara ini dan sepakat membasmi peredaran narkoba, tak ragu untuk memberikan segala informasi,” pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan bahwa “Personel Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, saat ini tersangka telah di bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, kepada tersangka di jerat dengan Pasal 197 jo 196 Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Laporan yang diterima Polres Cirebon Kota,” tutup Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (Hatta)