Sat Reskrim Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat Spesialis R4 dan Sepeda...

Sat Reskrim Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat Spesialis R4 dan Sepeda Motor

199 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Polres Cirebon Kota dalam konperensi pers kali ini juga mengekspose keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) untuk kendaraan R4 specialis mobil Pick Up dan sepeda motor.

Hal tersebut diungkapkan AKBP Imron Ermawan, SH, SIK, MH, Kapolres Ciko melalui AKP I Putu Hasti Hermawan, SH, SIK, M.Si, didampingi Iptu Sindy Al Afghani, SH, MH, Kanit Buser, juga Iptu Adhimara, SH, Kasiwas dan Iptu Ngatidja, SH, MH, Kasubbag Humas Polres Ciko saat konperensi pers di halaman Mako Polres Ciko ( Senin, 12-04-2021).

AKP I Putu Hasti Hermawan menjelaskan dasar penanganan curat spesialis R4 ini adalah LP nomer : 19 B/II/2021/Res. Cirebon/Sek. Kapetakan, dengan dasar LP tersebut dan informasi dari informan berhasil diamankan tiga pelaku yang berprofesi curat R4, ketiga pelaku tersebut R, N dan J, dari keterangan pelaku telah melakukan curat di sepuluh TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah kota dan kabupaten Cirebon khusus mobil pick up.

Barbuk yang berhasil diamankan berupa Kunci T dan anak kunci, disamping 3 pelaku tersebut ada 2 orang lagi masih DPO termasuk penadahnya. Dua pelaku yang ditangkap saat beraksi di Indramayu dan berasal dari Indramayu dan satu lagi ditangkap di Subang.

Dalam proses penangkapan dilakukan tindakan tegas dan terukur karena ada perlawanan, dua orang dilakukan tindakan tegas.

Kasus terakhir yang diungkap berupa curanmor roda dua, ada yang menarik dari kasus ini, pelaku disamping menggunakan kunci T dan letter T yang dimiliki juga menggunakan air softgun untuk berjaga-jaga dan menakuti korbannya, sekiranya ketahuan.

Pengungkapan kasus curanmor berdasar LP nomer : 23B/III/2021/Res. Cirebon/Sek. Kedawung tertanggal 25 maret 2021, penyelidikan yang dilakukan dan berkat dukungan informan yang kami miliki, pelaku dengan ciri-ciri seperti yang diterima akan melakukan aksinya, ditangkap saat sedang berkendara turun dari Indramayu dan berdasar ciri-ciri yang diberikan informan langsung dipepet tim buser dan ada aksi kejar-kejaran dan berhasil diamankan dua pelaku, tersangka atas nama GDM dan W.

Barang bukti yang diamankan sati unit kendaraan bermotor, Letter T dan anak kunci serta air softgun, dari keterangan pelaku ada dua TKP yang baru diakui, dan pasal yang diterapkan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Untuk air softgun milik sendiri dengan cara beli melalui online, pungkas Hasti Hermawan menutup exposenya. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY