Satgas SAR Kota Lhokseumawe Berikan Klarifikasi Terkait Berita yang Beredar

Satgas SAR Kota Lhokseumawe Berikan Klarifikasi Terkait Berita yang Beredar

42 views
0
SHARE

LHOKSEUMAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Sebuah unggahan di media siber yang menarasikan dugaan ketidakprofesionalan Personil Satgas SAR Kota Lhokseumawe dalam melaksanakan pencarian terkait informasi orang tenggelam di Wisata Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara pada Jum’at kemarin (13/02/2026) sore yang lalu ramai diperbincangkan publik dan memicu perdebatan.

Dalam narasi yang beredar dan telah ditayangkan oleh media Detikpost.id serta Derapkeadilan.com disebutkan bahwa Tim Satgas SAR Kota Lhokseumawe terlihat santai nongkrong di warung kopi, seolah tidak peduli dengan nasib korban.

Menanggapai pemberitaan tersebut, Satgas SAR Kota Lhokseumawe menyampaikan klarifikasi resmi. Ketua Satgas SAR Kota Lhokseumawe Mohd. Idrus menegaskan sejumlah tudingan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (15/02-26)

Pada awalnya, Satgas SAR Kota Lhokseumawe pada Pukul 18.45 WIB mendapatkan informasi dari Geuchik atas nama Yanda bahwa telah terjadi kondisi yang membahayakan nyawa manusia di Kawasan Wisata Pantai Lancok. Namun karena Lokasi kejadian tersebut merupakan wilayah Kabupaten Aceh Utara, selanjutnya Satgas SAR Kota Lhokseumawe meneruskan informasi tersebut ke Satgas SAR Kabupaten Aceh Utara serta melaporkan kejadian tersebut ke Pos Basarnas Bireuen.

Namun pada pukul 19.15 WIB, Geuchik menelfon Kembali meminta agar Satgas SAR Kota Lhokseumawe segera turun ke TKP. Dengan pertimbangan kemanusiaan Satgas SAR Kota Lhokseumawe mengirim 6 Personil Rescuer yang dipimpin langsung oleh Kasatgas SAR Kota Lhokseumawe.

“Kondisi Peralatan/Perlengkapan baik itu Water Rescue (Pertolongan di Permukaan Air) maupun Under Water Recue (Pertolongan di Kedalaman Air) yang dimiliki oleh Satgas SAR Kota Lhokseumawe dalam keadaan rusak berat dengan masih menunggu Anggaran Hibah dari Pemko Lhokseumawe yang sampai saat ini belum terealisasi, sehingga Satgas SAR Kota Lhokseumawe tidak memungkinkan menurunkan peralatan/perlengkapan demi keselamatan Rescuer,” ungkapnya.

Sesampai personil Satgas SAR Kota Lhokseumawe ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian tim melakukan koordinasi dengan Pak Geuchik, Poslesk, Koramil, Pihak Keluarga serta warga dan nelayan setempat.

“Perlu digaris bawahi bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pencarian malam hari merupakan bagian dari operasi Search and Rescue (SAR) yang menuntut kehati-hatian ekstra tinggi karena keterbatasan jarak pandang dan risiko keselamatan tim. Pencarian pada malam hari tetap dapat dilaksanakan, terutama jika ada tanda-tanda kehidupan atau lokasi korban berpotensi untuk ditemukan, namun fokus utama adalah keselamatan tim SAR,” sebutnya.

Berikut adalah garis besar SOP pencarian malam hari berdasarkan prinsip SAR:

  1. Tahap Persiapan dan Keamanan (Safety First)

Penilaian Situasi (Size-up): Sebelum tim diturunkan, pimpinan SAR harus menilai apakah pencarian malam aman. Jika cuaca buruk, medan terlalu berbahaya, atau visibilitas nol, operasi ditunda hingga fajar.

Peralatan Khusus: Tim wajib menggunakan peralatan malam seperti senter high-power, lampu sorot, night vision goggles (jika tersedia), chem lights (stik cahaya), dan pelampung yang memiliki reflektor.

Kesehatan Tim: Personel harus dipastikan dalam kondisi fisik prima dan tidak mengalami kelelahan ekstrim (kelelahan meningkatkan risiko kecelakaan di malam hari).

Komunikasi: Memastikan alat komunikasi berfungsi baik, termasuk radio dengan GPS terintegrasi untuk melacak posisi tim.

  1. Prosedur Operasional (Pencarian)

Teknik Pencarian: Menggunakan teknik pencarian yang terstruktur (contoh: grid search atau line search) agar tidak ada area yang terlewat.

Pencarian Visual: Tim mengandalkan cahaya untuk memindai tanda-tanda korban (pakaian cerah, pantulan reflektor, atau sinyal cahaya dari korban).

Pencarian Suara: Menghentikan mesin kendaraan/kapal secara berkala untuk mendengarkan teriakan atau peluit minta tolong.

Tim Kecil: Pencarian malam sebaiknya dilakukan dalam tim kecil yang kompak (seringkali 2-3 orang) untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan.

  1. Tahap Evakuasi dan Medis

Penanganan Korban: Jika korban ditemukan, prioritas adalah memberikan pertolongan pertama (triage) dan menjaga suhu tubuh korban agar tidak hipotermia.

Evakuasi Aman: Proses evakuasi dilakukan dengan kehati-hatian ekstra, menggunakan tandu atau peralatan khusus untuk medan sulit, terutama jika melalui jalur terjal atau perairan.

  1. Tahap Pelaporan dan Penutupan

Laporan Singkat: Setelah pencarian selesai, tim segera melaporkan hasil (nihil atau ditemukan) kepada Search Mission Coordinator (SMC).

Debriefing: Melakukan evaluasi singkat mengenai kendala di lapangan.

Pencatatan: Mendokumentasikan lokasi, waktu, dan temuan untuk bahan pencarian esok hari.

Catatan Penting: Pencarian malam sering kali tidak seefektif siang hari, sehingga jika tidak ditemukan hasil yang signifikan, operasi biasanya dilanjutkan kembali saat fajar.

Berdasarkan pertimbangan garis besar SOP pencarian malam hari tersebut, maka Satgas SAR Kota Lhokseumawe menunggu Tim Satgas SAR Aceh Utara serta Tim Pos Basarnas Bireuen sampai ke Lokasi Kejadian mengingat mereka membawa alat yang lengkap untuk melakukan pencarian terhadap korban.

“Namun sembari menunggu tim Pos Basarnas Bireuen dan Satgas SAR Aceh Utara sampai ke lokasi, Ketua Satgas SAR bersama 2 personil melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pak Geuchik dan Tokoh Masyarakat di Warung Kopi dekat dengan Lokasi kejadian dengan memerintahkan 3 personil lain memantau pihak keluarga bersama warga dan nelayan yang melakuan pencarian dengan menggunakan jaring,” jelasnya

Selang 15 menit kemudian, korban berhasil ditemukan, sedangkan Tim Pos Basarnas Bireuen masih terjebak macet di Jembatan Kutablang Bireuen sedangkan Satgas SAR Aceh Utara masih dalam perjalanan.

“Sehingga personil Satgas SAR Lhokseumawe memutuskan untuk segera melakukan Evakuasi terhadap korban yang dibantu oleh personil Polsek dan Koramil Syamtalira Bayu serta warga/nelayan setempat dengan menggunakan 1 Unit Pick Up milik Satgas SAR Kota Lhokseumawe. Namun dikarekanakan keluarga korban menolak untuk dilakukan visum, sehingga korban langsung kita pulangkan ke rumah duka dan kita serahkan ke pihak keluarga,” sebutnya

Namun kami menyayangkan cara wartawan tersebut dalam melakukan wawancara kepada narasumber tidak mengedepankan kaedah Kode Etik Jurnalistik dalam Pasal 2,  “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dalam penjelesan pasal kedua, disebutkan bahwa wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional. Ini berarti mereka harus memperkenalkan identitas saat mewawancarai narasumber, menghormati privasi, dan tidak menggunakan cara-cara yang tidak etis seperti menyuap atau menjiplak karya orang lain.

Menurut keterangan dari personil kami, bahwa wartawan dari media tersebut tidak memperkenalkan identitas diri maupun menggunakan ID.Card Pers saat menemui peronil Satgas SAR Lhokseumawe. Tanpa basa basi langsung bertanya “Dari Mana Kalian?” setelah dijawab dari Satgas SAR Kota Lhokseumawe langsung bertanya “Tidak bawa alat apa-apa kalian?”.

Kemudian Ketua Satgas SAR Kota Lhokseumawe menjelaskan bahwa lokasi kejadian merupakan wilayah Kabupaten Aceh Utara sehingga menjadi tugas dan wewenang Satgas SAR Aceh Utara dan Wilayah Kerja Pos Basarnas Bireuen, namun keterangan tersebut tidak disebutkan didalam pemberitaan.

“Dengan kejadian tersebut, kami berharap agar insan pers dalam menjalankan tugas nya senantiasa mempedomani kaedah Kode Etik Jurnalistik yang di atur didalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers”. pungkasnya (wandy ccp)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY