Satnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Bandar Narkoba

Satnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Bandar Narkoba

196 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bangka Barat. Satnarkoba Polres Bangka Barat, menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu  Di Bangunan Rumah kosong samping Bank Mandiri petak 15 kampung tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat,

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, mengatakan tertangkapnya seorang pengedar narkoba tersebut berdasarkan Tim Hanoman Sat Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya peredaran barang haram jenis sabu (peredaran kalangan pasar muntok dan kalangan nelayan pelabuhan muntok), Di bangunan rumah kosong samping Bank Mandiri petak 15 kampung tanjung kel.tanjung Kec. Muntok Kab.Bangka Barat.

“Tim hanoman berhasil mengamankan Deri Ferdian Alias Deri Tekek (37) Tahun, warga Kp.Tanjung RT.002 RW.004 Tanjung, kecamatan Muntok, kabupaten Bangka Barat. Deri Ferdian Alias Deri Tekek di tangkap pada hari Minggu, 27 September 2020 ,pada pukul,12.15 wib, di tangkap di kamar bangunan Rumah kosong samping Bank Mandiri petak 15 kampung Tanjung kecamatan Muntok.

Dari tangan tersangka tersebut,  Hanoman berhasil mengamankan sabu-sabu dengan total jumlah berat bruto 14,14 gram,” kata Kasat Narkoba. (28/09-20)

“Pelaku tertangkap tangan sedang meracik butiran kristal warna putih diduga sabu-sabu dari paket besar menjadi paket kecil menggunakan timbangan digital di Rumah kosong samping Bank Mandiri Kp.tanjung Kel.tanjung Kec. Muntok Kab.Bangka Barat” tambah kasat Narkoba

Sedangkan barang bukti yang diamankan 3(tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total jumlah berat bruto 14,14 gram. 1 (satu) buah HP merk Nokia ,Uang sebesar Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) .1 (satu) timbangan digital warna silver. 1 (satu) buah alat hisap (bong). 2 (dua) botol/kaleng bekas minyak rambut warna silver. Satu bungkus plastic yang berisi  bungkusan plastic klip bening. sedotan air minum. 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) ban bekas yang dicat warna hijau.

Tim Hanoman terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram yang dijual di sejumlah wilayah Bangka Barat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Bangka Barat,” kata Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau warga di seluruh wilayah di Bangka Barat, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya,” tutup Kasat Narkoba. (TYS/Babel)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY