Satreskrim Polres Gresik Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Menuju Hongkong dan Singapura

Satreskrim Polres Gresik Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Menuju Hongkong dan Singapura

231 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gresik. Satreskrim Polres Gresik menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Hongkong dan Singapura. Sebanyak tujuh PMI ilegal itu diamankan dari sebuah rumah singgah di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Satreskrim Polres Gresik mendatangi bangunan rumah dua lantai di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Disana ada tujuh orang yang akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. Semuanya berasal dari luar Kabupaten Gresik.

Identitas tujuh orang tersebut adalah Desi Putri Susilawati (37) warga  Perumnas Indarung Desa Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinisi Sumatera Barat. Marlince Magediala (34) warga Maraga Ngudu Desa Bera Dolu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT.

Andriana Baok (35) warga Dusun Debunaruk Desa Railor Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT. Megawati Haubenu (30)  warga Dusun Toanas Desa Toana, Kecamatan Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan Prov NTT.

Saniah (49) warga Dusun Jatisari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jatim. Lalu dua orang tidak membawa identitas KTP, yaitu Duma Johana (26) Desa Lumban Siagian Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samusir, Provinsi Sumatera Utara dan Saroyah (48) warga Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

Mereka akan diberangkatkan oleh pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang mengatasnamakan PT. Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Diketahui pemilik rumah adalah Arifin (50) warga Desa Glanggang Kecamatan Duduksampeyan,  Kabupate  Gresik. Dikontrak oleh seorang pria bernama Roni warga Jember.

Polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pihak PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak dibidang PJTKI.

Sehubungan dengan data tujuh orang tersebut merupakan bukan warga Kabupaten Gresik maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat. “Diperoleh hasil bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (08/12/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuh orang tersebut dalam proses rencana pemberangkatan sebagai PMI yang akan dikerjakan sebagai IRT di negara Singapura dan Hongkong.

“Setiap orangnya diminta dana sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis,” terangnya.

Saat ini dari tujuh orang tersebut diamankan di Polres Gresik dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Gresik. (Hari R)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY