Sebanyak 23 Pelanggar, Jajaran Polres Gresik Terus Gencar Gelar Ops Yustisi Berbasis...

Sebanyak 23 Pelanggar, Jajaran Polres Gresik Terus Gencar Gelar Ops Yustisi Berbasis Komunitas

216 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gresik. Personil Polsek Balongpanggang Polres Gresik bersama tiga pilar rutin menggelar edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker.

Giat Ops Yustisi berbasis Komunitas dalam penegakan hukum protokol kesehatan, bertempat di Jalan Raya Desa Dapet Kec. Balongpanggang Kab. Gresik. Senin (04/01/2021) sekitar pukul 11.00 Wib

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S.IK. M.M. melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kecamatan Balongpanggang.

“Hari ini seperti biasa kita gelar Ops Yustisi di Jalan Raya Desa Dapet Kec. Balongpanggang Kab. Gresik,” ucap AKP Tulus.

AKP Tulus menjelaskan, dari Ops Yustisi ini, sebanyak 23 pelanggar dikenakan sanksi lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Ada 7 pelanggar. Mereka kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dan pengucapan pancasila,”

Selain itu “Teguran simpati 16 orang karena masker tidak di tutup di hidung dan orang tua,” jelas nya.

Masih dikatakannya, Bahwa pelaksanaan Ops Yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas mengacu dalam pelaksanaan giat Ops Yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas dilaksanakan serentak di wilayah Kab. Gresik dengan pertimbangan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan didalam masa pandemi Covid-19.

“Sesuai Inpres No.6 tahun 2020, Perda Jatim No. 2 tahun 2020 tentang *Perubahan atas perda Prov. Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Covid-19,” tambahnya.

“Kita berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkas. (Hari Riswanto)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY